Sitaro- Pengadilan Tipikor Manado kembali menggelar sidang tindak pidana korupsi dengan terpidana kasus penyalagunaan dana desa oleh mantan Kapitalau (Kepala Desa) kampung Kinali kecamatan Siau Barat Utara kabupaten Sitaro Charles Stepenson Dauhan (CSD).
Sidang yang di gelar, Rabu (24 /8) di nyatakan terbuka untuk umum, di hadiri oleh 10 orang, dengan agenda sidang Pembuktian JPU menghadirkan Saksi – saksi.
Dari keterangan para saksi di peroleh Pengakuan diantaranya satu (1) orang saksi penerima bantuan BLT mengatakan kepada majelis hakim, bahwa ia tidak menerimah Bantuan dana tunai ini baik tahap kedua dan tahap ketiga tahun anggaran dana desa 2020.
Sementara yang lainya penerima bantuan rumah Tinggal Layak Huni (RTLH) salah satu saksi juga mengatakan hal yang sama, ia tidak menerima uang RTLH di maksud, seperti yang di janjikan sebesar Rp. 25 juta. Namun kedua aliran dana tersebut sudah terealisasi dalam peruntukannya.
Kasus korupsi dana desa oleh mantan Kapitalau ini sesuai dengan perhitungan APIP, telah merugikan negara sebesar Rp.236.361.250 juta, dengan berbagai item pekerjaan yang tidak ada kegiatan namun, anggaran terealisasi (fiktif ).
Mantan Kapitalau (Kepala Desa) dalam jabatan 2021-2026 ini dalam tahanan pengadilan Tipikor kota Manado, setelah sebelumnya sempat menjadi tahanan pihak Kejaksaan Negeri Sitaro dan di titip rumah tahanan Polsek Sibart.
Sidang ini di Ketuai Majelis Hakim Rully Bahuku, SH,MH, Hakim Anggota Lily Gumalili SH, MH, Hakim Anggota Munsen Bona Pakpahan SH, Panitera Susan SH dan pengacara Dety Lerah SH.
Sidang di gelar pada pukul 15,00 (wita ) sampai 16.00 (wita ) ini akan kembali dengan sidang lanjutan pada tanggal 26 agustus 2022, masih dalam Agenda pembuktian JPU mendengarkan keterangan saksi – saksi . (Heri)















