Manado – Gugatan Praperadilan terkait kasus pemecah ombak yang berada di Desa Likupang Dua Kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara (Minut), akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim Immanuel Barru. Senin (8/4) siang tadi.
“Segera menetapkan tersangka kepada Vonni Anneke Panambunan (VAP) terkait dengan kasus tindak pidana korupsi proyek pemecah ombak, penimbunan batu di Desa Likupang pada badan penanggulangan bencana daerah di Kabupaten Minahasa Utara tahun anggaran 2016, sesuai aturan hukum dan perundang undangan yang berlaku,” ujarnya saat membaca putusan praperadilan.
Sementara itu Rolly Wenas selaku Ketua LSM INAKOR Sulut, mengatakan terima kasih buat majelis hakim yang sudah mengkabulkan permohonan kami untuk melanjutkan penyelidikan kasus pemecah ombak ini.
- Hari Ke-2 IGA Kota Kotamobag : OPD Unjuk Gigi Lewat Inovasi Pelayanan Publik Dari Puskesmas hingga Satpol-PP
- Bantu Masyarakat Manado Tua dan Siladen, PDAM Wanua Wenang Gandeng Polairud Polda Sulut Salurkan 64 Ribu Liter Air Bersih
- Zaldi Amir : Setiap Pegawai Harus Konsisten Jaga Integritas, Tidak Bocorkan Rahasia Jabatan
“Kami atas nama masyarakat Sulawesi Utara sangat mengapresiasi kinerja pengadilan negeri manado dan semoga selalu diberkati dan terus bersama-sama bersemangat bersama lLS dalam memberantas korupsi,” ungkapnya. (Dwi)





