Manado -Sidang perkara penyerobotan tanah di Kebun Tumpengan, Desa Sea, Kecamatan Pineleng, dengan nomor 327/Pid.B/2025 kembali batal digelar setelah para saksi yang dipanggil tidak hadir.
Ketidak hadiran tiga saksi yaitu dua saksi korban Jimmy Wijaya dan Raisa Wijaya serta seorang saksi ahli menjadi alasan utama penundaan persidangan yang sudah dua kali terjadi sejak Senin (1/12/2025).
Dalam sidang yang dijadwalkan Senin 8 Desember 2025 kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali melaporkan bahwa para saksi yang keterangannya dianggap krusial berhalangan hadir.
Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan terakhir bagi JPU untuk menghadirkan mereka pada sidang Kamis mendatang.
Penundaan berulang ini langsung dikritik kuasa hukum terdakwa, Noch Sambouw SH. Ia menilai ketidakhadiran saksi tidak lagi dapat dianggap wajar dan justru menghambat kelancaran proses peradilan.
“Ini kedua kalinya mereka tidak hadir. Jika terus mangkir, kami minta Majelis Hakim memerintahkan pemanggilan paksa. Keterangan saksi korban dan ahli sangat penting untuk menguji dakwaan,” tegas Sambouw.
Menurut Sambouw, absennya saksi membuka ruang pertanyaan besar terkait keseriusan pelapor dan validitas keterangan yang mereka berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ia bahkan menyebut ada dugaan keterangan yang tidak sesuai dalam BAP yang perlu dikonfrontir langsung melalui pemeriksaan di persidangan.
Sambouw juga menyoroti kemungkinan bahwa para saksi kesulitan mempertanggungjawabkan keterangan yang tercatat dalam dokumen penyidikan, sehingga memilih tidak hadir.
“Fenomena penundaan ini seperti upaya mencari alasan hukum baru. Mereka tampak kelimpungan,” katanya.
Majelis Hakim menegaskan bahwa jika ketidakhadiran saksi terus berulang, konsekuensi hukum sesuai KUHAP dapat diterapkan, termasuk pemanggilan paksa hingga potensi sanksi pidana bagi saksi yang mangkir.
Sidang akan kembali digelar Kamis mendatang. Hakim memberi peringatan tegas bahwa agenda pemeriksaan saksi tidak boleh kembali tertunda tanpa alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. (T3)














