Manado – Sidang kasus pembunuhan guru SMK Ichthus yakni Pendeta Alexander Valentino Pangkey (54) warga Desa Sasaran Kecamatan Tondano Utara Kabupaten Minahasa, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Dengan agenda Tuntutan, Selasa (26/11) sore tadi.
Dalam tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulhia Jayanti Manise SH, menuntut kedua terdakwa yakni FL alias Fadly dan OU alias Ody dengan tuntan yang berbeda.
“Masing masing untuk terdakwa FL hukuman 10 tahun dan terdakwa OU, 7 tahun penjara, “ucap Jaksa Zulhis dihadapan majelis hakim yang dipimpin Franklin Tamara SH MH, Imanuel Barru, Halidja Wally.
Usai dibacakan tuntutan, kedua terdakwa didampingi penasehat hukum (PH) Posbakum PN Manado Detty Lerah dkk, langsung melakukan pembelaan secara lisan. Dimana, kedua terdakwa meminta keringanan hukuman, menyesali dan tidak akan melakukan perbuatannya lagi.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (2/12) pekan depan, dengan agenda putusan.
Sementara itu Willem Mononimba mengatakan dirinya selaku keluarga korban menyerahkannya kepada majelis hakim, kiranya dapat memberikan putusan yang maksimal agar kami selaku keluarga akan terobati. ” Kami selaku keluarga kecewa dengan tuntutan di hari ini karena terdakwa FL hanya dituntut 10 tahun dan terdakwa OU dituntut 7 tahun penjara. Dimana, pendeta ini ditanah Minahasa adalah figur atau orang yang sangat dihargai sekali, dan oleh karena itu kami berharap putusan nanti bisa maksimal
Diketahui, kasus ini terjadi Senin (21/10/19), sekira pukul 10.00 Wita. Berawal dari kedua terdakwa dihukum Kepala Sekolah Ichtus karena terlambat. FL dan OU dihukum mengisi tanaman di pollyback.
Saat selesai keduanya merokok di dekat kelas mereka. Korban yang merupakan guru mereka, mendapati keduanya sedang menghisap sebatang rokok. Kelakuan keduanya diabadikan korban dengan foto lewat telepon seluler.
Akibat hal itu, terdakwa FL naik pitam dan keluar dari sekolah. Ia menuju ke rumah dan mengambil sebilah badik di kamarnya dan kembali ke sekolah. Saat di sekolah tersebut, FL melihat temannya OU sedang adu mulut dengan korban.
Dengan segera FL menyerang korban dengan sebilah senjata tajam. Bertubi-tubi serangan dilancarkan FL dengan badik ke tubuh korban. OU sempat menahan, tapi FL terus menyerang korban. Korban berlari sembari meminta tolong menuju pos jaga. Tapi kembali FL terus mengejar dan kembali menghujamkan badik ke tubuh korban yang sudah bersujud karena tak mampu lari berdiri.
Setelah melakukan penikaman, FL langsung kabur menuju rumah neneknya, sebelum akhirnya dibekuk polisi.
Oleh JPU Zulhia Jayanti Manise, kedua terdakwa dijerat pasal 340 KUHP, 338 KUHP, jo pasal 55,56, KUHP. (Dwi)
Komentar