oleh

Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon,Ini Penjelasan Walikota Eman

Tomohon – Walikota Tomohon Jimmy Fidie Eman, SE.Ak menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka mendengarkan Tanggapan/Jawaban Walikota Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Mengenai Rancangan Peraturan Daerah Kota Tomohon Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Tomohon Tahun 2005-2025, dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Tomohon, Selasa (26/11/2019).

Sidang Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tomohon Djemmy Sundah SE, didampingi Wakil Ketua Caroll Senduk,SH dan Wakil Ketua Erens Kereh ,AMKL, dan di hadiri oleh para anggota DPRD Kota Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. H.V. Lolowang, M.Sc, para Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian, Para Camat dan Lurah Se-kota Tomohon.

Walikota Tomohon dalam sambutannya mengatakan mencermati pemandangan umum oleh masing-masing fraksi terhadap Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2011 tentang RPJPD Kota Tomohon tahun 2005-2025, sebagaimana yang telah disampaikan, nampak bahwa wujud dan keinginan semua pihak agar pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan lancar demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat kota tomohon.

“Kami sangat menghargai perhatian dan keseriusan pimpinan dan anggota DPRD kota Tomohon dalam melakukan pembahasan internal fraksi serta mengkaji Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda nomor 4 tahun 2011 tentang RPJPD kota Tomohon tahun 2005-2025 yang hasilnya telah dituangkan lewat pemandangan umum fraksi, yang kesemuanya itu dalam rangka untuk menyatukan persepsi dan interpretasi positif demi pencapaian kualitas dokumen perubahan RPJPD kota tomohon tahun 2005-2025, ujar Walikota.

Dikatakan Walikota, berbagai masukan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi akan senantiasa menjadi salah satu pedoman dalam penyempurnaan dokumen perubahan RPJPD kota tomohon tahun 20052025.

“Perubahan RPJPD kota Tomohon tahun 2005 – 2025 dokumen perubahan RPJPD kota Tomohon sudah melalui tahapan sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017, yang dimulai dari tahapan penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, pembahasan dalam musrenbang, hingga dirumuskan menjadi rancangan akhir,” ucap Walikota.

Ditambahkan Walikota berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi, dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan, sehingga substansi dokumen perubahan rpjpd kota tomohon yang kami ajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang telah diberikan oleh stakeholder yang ada.

“Kami optimis, bahwa perubahan RPJPD kota Tomohon tahun 2005-2025 ini akan semakin menjawab kebutuhan masyarakat kota Tomohon dan memperkuat pencapaian visi dan misi pemerintah kota Tomohon yang kemudian akan mendukung pencapaian prioritas pembangunan di Sulawesi Utara dan tentunya akan berkontribusi nyata pada tingkat nasional. Oleh karenanya, saya mintakan kepada seluruh kepala perangkat daerah di jajaran pemerintah kota tomohon untuk bekerjasama dalam penyempurnaan dokumen perubahan RPJPD kota Tomohon tahun 2005-2025 berdasarkan fungsinya sehingga mampu mencapai visi pembangunan jangka panjang 20 tahun kota Tomohon,” tutup Walikota. (Oma) 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *