oleh

Sidang Kasus KDRT, Terdakwa : Saya Pikir Suami Saya Hanya Akan Cedera

-Hukrim-29 Dilihat

Manado – Sidang dugaan kekerasan rumah tangga hingga (KDRT) menewaskan Steven Lumpaa dengan air panas, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Manado, Selasa (9/4) siang tadi. Dengan agenda sidang pemeriksaan Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan FR alias Femmy (28), sebagai Terdakwa sekaligus istri korban.

Di hadapan Majelis Hakim Immanuel Barru, Terdakwa menceritakan kejadian Minggu (28/9) sekitar 04.00 Wita. Kala itu, Steven pulang ke kos, tempat tinggal mereka, di Kelurahan Tumumpa, Kecamatan Tuminting, dalam keadaan mabuk. Korban membangunkan Femmy saat itu sedang terlelap, untuk memasak. “Dia (Korban) meminta makan,” kata Femmy menjawab pertanyaan JPU terkait awal kejadian.
Meski masih mengantuk, Terdakwa bangun dan pergi ke dapur. Namun, Femmy melihat percakapan korban bersama seseorang perempuan via telepon. “Saya mengambil handphone suami saya dan melihat ada rekaman suami saya dan perempuan lain,” beber Femmy.

Tak pelak membuat emosi Femmy memuncak, ditambah ingatanya yang sering dipukuli korban. Ia langsung ke dapur dan menyalakan kompor dan menumpahkan, minyak goreng 1,5 liter di alat penggorengan. “15 menit kemudian saya kembali di kamar dan menyiram korban dengan menutup mata saya,” ujarnya.

Siraman dengan minyak goreng mendidih di tempat tidur, membuat korban berteriak. Hingga akhirnya korban jatuh ke lantai. “Setelah menyiram, saya keluar kamar dan menyampaikan ke teman-teman kos. Teman teman yang membawa suami saya ke rumah sakit,” jelas Femmy.

Setelah 10 hari dirawat, Steven akhirnya menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit. Femmy pun tak menyangka suaminya yang memberikan tiga orang anak, akan meninggal dunia. “Saya pikir korban hanya akan cedera tidak akan sampai mati,” tutup Femmy dalam persidangan. (Dwi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *