Arie Ivander Solag SH.CPL
Tahuna – Melalui Penasehat Hukum, terdakwa SL akan mengajukan eksepsi terkait adanya ketidak sesuaian dalam pembacaan dakwaan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tahuna yang digelar, Senin (9/5/22).
Hal ini sampaikan Pengacara Arie Ivander Solag SH.CPL kepada wartawan media ini seusai sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa SL.
“Hari ini digelar sidang perdana terhadap terdakawa SL,dimana telah dibacakan dakwaanya oleh Jaksa penuntut umum,yang diduga telah melakukan perbuatan seperti yang tertuang pada KUHP pasal 294 ayat 1e.” Jelas Solag.
Menurutnya seusai mendengar pembacaan dakwaan,adanya ketidaksesuaian,sehingga pihaknya sebagai penasehat hukum dari SL akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.
“Dikarenakan adanya ketidaksesuian dalam pembacaan dakwaan kami akan ajukan eksepsi pada sidang mendatang yang rencana akan digelar pada tanggal 17 Mei 2022 ,” Ujar Solag.
Ester Sumelung istri terdakwa SL saat hadir pada persidangan itu mengatakan,pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses kepada hukum yang berlaku.
“Segala proaes hukum yang tengah dijlani ini,kami serahkan sepenunya kepada proses hukum yang berlaku , melalui penasehat hukum yang kami percayakan dan pengadilan Negeri Tahuna untuk proses selanjunya ” Ujar Ester.
“Dan sampai saat ini masih dalam keadaan yang sehat,dan selalu memotivasi keluarga agar tetap optimis dalam menjalan proses persidngan.” Tambah Ester. (Yoss)








