oleh

PN Tahuna Gelar Sidang Perdana Kasus Dugaan Pencabulan

Ilustrasi (Foto Ist.)

Tahuna – Pengadilan Negeri (PN) Tahuna gelar Sidang perdana kasus dugaan perbuatan cabul,dengan terdakwa SL.

Kasie intel kejaksaan Negeri Tahuna Rony Kurniawan SH ketika dikonfirmasi media ini mengatakan sidang perdana dugaan perbuatan cabul dengan terdakwa SL telah digelar PN Tahuna pada Senin (9/5) pukul 11.00 wita.

“Benar telah dilaksanakan sidang perdana pembacaan dakwaan atas terdakwa SL dugaan perbuatan cabul , dijerat dengan KUHP pasal 294 ayat 2.huruf 1e , dan seusai pembacan dakwaan , pihak penasehat hukum terdakwa akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya rencananya digelar 17 mei 2022 mendatang” ungkap Kurniawan

Sejak bergulirnya kasus dugaan perbuatan cabul, menyeret oknum ASN lingkup pemkab Sangihe berinisial SL , pada september 2021 dan dilakukan penahanan oleh Polres Sangihe pada februari 2022 lalu selanjutnya pelimpahan berkas dari penyidik ke kejaksaan negeri Tahuna sampai saat ini dalam tahap persidangan berjalan lancar tanpa ada kendala.

Penasehat hukum Terdakwa, Arie I Solag S.H.CPL mengatakan SL sebagai warga negara yang baik patuh terhadap proses hukum yang berlaku.

“Sejak awal penyidikan sampai pada persidangan ini SL patuh mengikuti proses hukum yang berlaku ” pungkas Solag. (Yoss)