Morut-Persidangan perkara tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran (TA) 2021, di Pengadilan Tipikor Palu, Rabu (30/04/2025), pukul 10.00 Wita, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Morut, mendengarkan pembacaan eksepsi dari terdakwa Moh Asrar Abd Samad mantan Bupati Morut dan terdakwa Asri Taufik mantan bendahara umum.
Kajari Morut, melalui Kasi Intelijen, Muh Faizal Al Fitrah K SH, menjelaskan, bahwa Penuntut Umum Kejari Morut telah membacakan dakwaan terhadap para terdakwa, pada Rabu (23/04/2025) sebelumnya. Kemudian kata dia, atas dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum tersebut, para terdakwa mengajukan eksepsinya.
” Untuk tahapan persidangan selanjutnya, akan dilanjutkan pada Rabu (07/05/2025), dengan agenda tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi terdakwa Moh Asrar Abd Samad dan terdakwa Asri Taufik,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, sebelumnya Kajari Morut menetapkan Moh Asrar Abd Samad, Asri Taufik, dan Rijal Tayeb Sehe mantan Kabag Umum sebagai tersangka, setelah berdasarkan audit di temukan kerugian Negara sebesar Rp. 539.218.225. Ketiga tersangka di kenakan, Pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang (UU) RI No. 31 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. Pasal Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atau UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
” Berdasarkan pasal yang di sangkakan tersebut, ketiganya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,” jelas Kasi Intelijen Kajari Morut. (*/ NAL)
![]()

