Manado – Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado, berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial LP alias Leos (16), warga Kelurahan Winangun, Satu Kecamatan Malalayang. Pasalnya, remaja ini telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap gadis berinisial A sebut saja Mekar (14) warga di salah satu Kecamatan Malalayang. Ia diringkus saat berada dirumahnya, Selasa (4/1) sekitar 01.30 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado, menerima laporan dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Dimana, pada Sabtu (2/1) kemarin, telah terjadi kasus pencabulan terhadap gadis dibawah umur.
Berdasarkan laporan Lp/23/0I/2021/SPKT/Resta Manado, Tim yang dipimpin Aipda Jemmy Mokodompit ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil, tak butuh waktu lama pelaku berhasil diamankan saat sedang berada dirumahnya. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Tommy Aruan SH SIK MH, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik,” Singkatnya. (Dwi)
- Wali Kota Tomohon Tutup Kejuaraan Bulutangkis Terbuka Wali Kota Cup 2026, Siap Jadi Agenda Tahunan
- Wali Kota Tomohon Hadiri Kenal Pamit Kapolres, Tegaskan Komitmen Sinergi untuk Kemajuan Daerah
- Wawali Richard Sualang Lepas Ribuan Peserta HUT ke-403 Manado di MBW, Pelari Asal Kenya Juarai Half Marathon 21 K Putri








