Sitaro-Selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kepulauan Sitaro, Heronimus Makainas,.SE,MM menyerahkan Surat Perintah Tugas kepada lima aparatur sipil negara (ASN) yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro. Kamis (09/07/2026)
Penyerahan surat perintah tugas tersebut turut didampingi Plh Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Surat Perintah Tugas diserahkan kepada Richard R. Sasombo, S.Pt, sebagai Plt. Kepala Dinas Pangan dan Pertanian, Hendrik Lalamentik, S.Pd., M.Si, sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Herry M. Makahinda, SH sebagai Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Juniasandy Dauhan, SH sebagai Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB), serta Ritson E. Kadisi, SH., M.M sebagai Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.
Plt Bupati mengatakan penunjukan lima pelaksana tugas tersebut merupakan langkah untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
“Jabatan ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Saya berharap para pimpinan OPD yang diberikan tugas agar segera beradaptasi, membangun koordinasi yang baik, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Plt Bupati Heronimus Makainas.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro terus berkomitmen menjaga stabilitas organisasi perangkat daerah agar seluruh program pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan efektif hingga ditetapkannya pejabat definitif sesuai ketentuan yang berlaku. (*)







