Sitaro-Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Heronimus Makainas, SE, MM, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro yang digelar di Ruang Rapat DPRD, Kamis (9/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh Pimpinan DPRD, Alfrets Ronald Takarendehang, SE, Ak, dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Sitaro Tahun Anggaran 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Bupati Heronimus Makainas menyampaikan penjelasan pemerintah daerah mengenai pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Penyampaian Ranperda ini merupakan tahapan penting dalam proses pembahasan bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat paripurna turut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para pejabat pimpinan tinggi pratama, kepala bagian, camat, serta undangan lainnya.
Melalui pembahasan Ranperda ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro berharap terjalin sinergi yang baik bersama DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*)






