Sengketa Tanah Sea, PT Buana Propertindo Utama Kantongi Kartu As Hukum 

Minahasa- Posisi hukum PT Buana Propertindo Utama atas lahan di Desa Sea, Kabupaten Minahasa, kembali ditegaskan dalam Pemeriksaan Setempat (PS) perkara pidana Nomor 327/Pid.B/2025/PN Manado.

Sengketa atas tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 3320 tersebut tercatat telah berulang kali diuji melalui jalur pidana, perdata, hingga Tata Usaha Negara, dan seluruhnya berpihak kepada PT Buana.

Sidang lapangan yang digelar Pengadilan Negeri Manado di kawasan perkebunan Tumpengan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Edwin Marentek, S.H., didampingi hakim anggota Bernadus Papendang, S.H., dan Aminudin Dunggio, S.H. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian objek perkara dengan fakta di lapangan. Senin (19/1/2026)

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhasil mencocokkan objek perkara dengan data pertanahan resmi milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa. Hasil pencocokan menunjukkan bahwa lahan yang disengketakan identik dengan bidang tanah yang tercatat dalam HGB Nomor 3320 atas nama PT Buana Propertindo.

Perwakilan BPN Minahasa menegaskan bahwa penerbitan sertifikat tersebut dilakukan sesuai ketentuan pendaftaran tanah yang berlaku, termasuk melalui mekanisme plotting dalam peta pendaftaran digital.

Petugas Ukur ATR/BPN Minahasa, Gede Wilik Prayudi, menjelaskan bahwa plotting merupakan bagian sah dari sistem pendaftaran tanah nasional, dengan memanfaatkan teknologi GPS atau GNSS untuk memvalidasi lokasi, luas, dan batas bidang tanah.

“Plotting adalah tahapan penting dalam pendaftaran tanah. Sertifikat yang diterbitkan melalui mekanisme ini memiliki kekuatan hukum yang sama,” ujarnya.

Selain dukungan administrasi pertanahan, PT Buana Propertindo juga memiliki rekam jejak kemenangan hukum yang konsisten. Dua perkara pidana sebelumnya, masing-masing dengan terdakwa Senjata Bangun dan Jemmy Girot, telah diputus bersalah oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Tidak hanya itu, sengketa atas HGB 3320 juga telah diuji melalui jalur perdata dan Tata Usaha Negara. Pada tingkat Pengadilan Negeri hingga banding, PT Buana Propertindo dinyatakan sebagai pihak yang berhak atas lahan tersebut. Upaya kasasi yang diajukan pihak lawan pun ditolak karena melewati tenggat waktu.

“Fakta ini menunjukkan bahwa hak PT Buana telah diuji secara menyeluruh dan berulang, serta memperoleh kepastian hukum,” ujar Panji Aditya, perwakilan PT Buana Propertindo.

Ia menambahkan, gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga ditolak atau tidak diterima. Saat ini memang masih terdapat proses banding di PT TUN, namun seluruh putusan sebelumnya tetap menjadi dasar kuat legitimasi kepemilikan PT Buana.

Sementara itu, Kepala Cabang PT Buana Propertindo, Man Tojo Rambitan, membantah narasi yang menyebut objek sengketa sebagai tanah kosong. Menurutnya, dalam dokumen jual beli dan akta pengalihan hak, lahan tersebut memang tidak memiliki bangunan, namun tetap terdapat tanaman.

“Tidak benar jika disebut tanah kosong. Ini tercantum jelas dalam lampiran akta jual beli,” tegasnya.

Dengan rangkaian putusan hukum yang telah berkekuatan tetap serta dukungan data pertanahan resmi, PT Buana Propertindo Utama menilai sengketa ini sejatinya telah memiliki kepastian hukum. (T3)

Loading