AW (Tengah) saat ditangkap Tim Resmob Reskrim Polres Bitung
Bitung, Redaksisulut – Sempat ramai di Media Sosial (Medsos) mengenai dugaan perusakan Baliho Pasangan Calon (Paslon) ODSK dan Maurits Mantiri-Hengki Honandar (MM-HH) di Wilayah Kelurahan Aertembaga, Kota Bitung kini sudah di amankan.
Oknum yang diduga pelaku perusakan baliho ini warga Kelurahan Aertembaga berinisial AW dan setelah tim kuasa Hukum PDI Perjuangan Bitung Nico Walone SH CLA melaporkan ke pihak Kepolisian dengan sejumlah bukti serta saksi, Polres Bitung dibawah pimpinan Satuan Reskrim Polres langsung bergerak lakukan pengejaran. Kamis, (17/9/2020).
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw lewat tim Resmob Reskrim bahwa telah menangkap oknum terlapor AW di wilayah Wangurer.
“Benar bahwa beberapa jam lalu, kami telah menangkap oknum yang diduga perusak baliho PDI Perjuangan Bitung ODSK dan MM-HH tanpa ada perlawanan”. Katanya.
- Diresmikan Presiden Prabowo, Pemkab Minsel Dukung Pengoperasional 1.061 Unit KDKMP
- Bupati Michael Thungari Beri Dukungan dan Apresiasi Serta Motivasi Bagi Ke Empat Siswa Peserta Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Sulawesi Utara
- Wabup Vasung Hadiri Groundbreaking 10 Gudang Pangan Polri dan Launching Operasional 166 SPPG
Frelly juga mengatakan bahwa saat ditangkap tersangka AW tak berkutik, sehingga kami langsung mengamankannya.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mengamankan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan”. Kata Frelly Mantan tim pemburu Manguni 123 Polda Sulut. (Wesly)






