Manado – Setelah sempat buron hampir 7 bulan dengan kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam), akhirnya lelaki berinisial MP alias Mahmud (22) warga Kelurahan Malalayang Satu Kecamatan Malalayang, diringkus Tim Lipan Polsek Malalayang. Lelaki yang diketahui seorang pengangguran ini, diringkus ditempat persembunyiannya yang berada di Desa Bumela Kecamatan Bilato Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo, Minggu (5/1) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Senin (3/6/2019) lalu. Dimana, saat itu korban bernama Tyson (23) warga Kelurahan Bahu Kecamatan Malalayang, sedang menggelar pesta minuman keras (miras), bersama pelaku dan juga teman temannya di rumah kakak ipar korban yang berada di Kelurahan Aer Trang Kecamatan Malalayang.
Karena sudah terpengaruh minuman beralkohol, korban yang sudah mabuk kemudian berteriak teriak serta memanggil pelaku untuk berkelahi. Nah,,, pelaku yang sudah tidak tahan dengan perbuatan korban, langsung mencabut senjata tajam (sajam) jenis pisau besi putih dari pinggangnya dan menikam korban di punggung sebelah kanan.
Usai menikam korban, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang sudah bersimbah darah, dibantu teman temannya dibawah kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya mendatangi Mapolsek Malalayang untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarakan laporan LP/264/XI/2019/SPKT/SEK.Malalayang, Tim Lipan Polsek Malalayang yang dipimpin Ipda M Pasaribu ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil setelah melakukan penyelidikan terkait tempat persembunyian pelaku, akhirnya pria bertato di kakinya ini, diringkus di tempat persembunyiannya yang berada di Desa Bumela Kecamatan Bilato Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo.
Sementara itu, Kapolsek Malalayang Kompol Franky Manus ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “yang bersangkutan sempat buron hampir 7 bulan, dan akhirnya berhasil diamankan di Provinsi Gorontalo. Saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)














