Sulut – Sekdaprov Sulawesi Utara Edwin Silangen mengatakan, sebelum mengajukan anggaran tahun 2020, Perangkat Daerah (PD) harus mengingat bahwa apa yang diajukan itu harus dipertanggungjawabkan. Sehingga penyusunan anggaran bukan copy paste dari tahun sebelumnya tapi harus jelas apa programnya dan bagaimana outcomenya.
Demikian disampaikan Sekdaprov Silangen pada kegiatan Evaluasi Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulut di Manado, Selasa (27/8/2019).
Silangen optimis seluruh PD mampu membuat perubahan tersebut dan melakukan perencanaan penganggaran bukan semata-mata terkait administrasi melainkan harus berbasis capaian.
Terkait reformasi birokrasi, Silangen meminta seluruh pejabat semakin meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerjanya karena monitoring evaluasi dan supervisi atas perkembangan atau kinerja perangkat daerah terus dilakukan sesuai perjanjian kinerja.
- Gubernur Yulius Hadiri PENAS XVII Gorontalo Bersama Presiden Prabowo, Momentum Penguatan Ketahanan Pangan
- Wabup Djira Hadiri HUT Kabupaten Sigi, Perkokoh Persaudaraan Dan Akselerasi Pembangunan Sulteng
- Tiba di Kota Injil Manokwari, Kontingen Morut Siap Persembahkan Pujian Terbaik di Pesparawi Nasional XIV
Apabila pejabat tidak memenuhi perjanjian kerja dapat berujung punishment dengan mengundurkan diri dari jabatannya. Kendati demikian, menurut Silangen, opsi tersebut masih dipertimbangkan hingga dilakukan evaluasi dahulu oleh tim terkait kemudian hasilnya disampaikan kepada Gubernur Sulut sebelum diambil keputusan. (*/JM)








