Sulut – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sekdaprov Sulut) Edwin Silangen mengikuti Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2020, di ruang rapat DPRD Prov. Sulut, Rabu (23/6/2021).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Fransiscus Silangen, dan langsung diberikan kesempatan kepada Sekdaprov Edwin Silangen selaku Ketua TAPD untuk menjelaskan mengenai rincian-rincian SILPA APBD TA. 2020.
Dalam kesempatan Sekdaprov Edwin Silangen atas nama Pemerintah Provinsi menyampaikan terima kasih dan rasa bangga kepada Pimpinan serta Anggota DPRD khususnya para Anggota Banggar DPRD yang bisa melanjutkan proses Pembahasan antara Banggar dan TAPD Prov. Sulut.
“Sehubungan pertangungjawaban APBD tahun 2020 yang sudah disampaikan oleh Bapak Gubernur Olly Dondokambey dalam bentuk buku maupun disampaikan dalam Rapat Paripurna yang lalu,” tuturnya.
- Melangkah Sehat, Bergerak Hijau: PLN UP3 Luwuk Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dengan Aksi Bersih Lingkungan
- Gelorakan Semangat Pancasila, PLN dan Pemprov Sulteng Kejar Target 100% Desa Berlistrik di 2029
- Pansus RTRW Menggelar Rapat Penyempurnaan Hasil Evaluasi Kemendagri Terhadap Ranperda RTRW Tahun 2025-2044
“Dan bahkan kami bersyukur karena pada pembahasan pertama dinamikanya cukup lancar, dan banyak hal yang perlu kami jelaskan lagi kepada Pimpinan atau kepada Tim Anggota Banggar,” tambahnya.
Selanjutnya Sekdaprov menyampaikan laporan sehubungan dengan pertanyaan dari Anggota Banggar dengan rincian SILPA Tahun Anggaran 2020.
“Adapun rincian anggaran SILPA terdiri dari sisa DAK non fisik, DID, dana PEN, utang barang dan jasa serta pegawai,” tukasnya.
Turut hadir dalam rapat ini, Ketua dan Anggota Banggar DPRD Provinsi sulut, serta Pejabat Tinggi Pratama Pemprov. Sulut. (*/JM)







