Minahasa -Sekertaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr Lynda D Wantania MM, M,Si, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Dinkronisasi Data Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) perpajakan dan kesetaraan JKN-KIS bagi kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Minahasa, Rabu 08/11/2023. Bertempat Gedung Aula Benteng Moraya Tondano.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Minahasa, berlangsung selama 2 hari, yakni dari tanggal 8-10 November 2023.
Dalam sambutan Sekda Minahasa Lynda D Watania, menyampaikan bahwa Pembangunan pembinaan pemberdayaan kemasyarakatan desa di dasarkan pada Undang-Undang Masyarakat Desa.
“Berdasarkan undang-undang tersebut, pemerintah sejak tahun 2015 sampai saat ini telah mengalokasikan dana desa yang disalurkan ke seluruh Indonesia salah satunya kabupaten Minahasa.” Ucapnya.
- Banggar Dan TAPD Sulut Rampungkan Pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 : Penandatanganan Nota Kesepakatan Siap Diparipurnakan
- BI Sulut Raih Dua Penghargaan dari Pemkot Tomohon, Kontribusi di TIFF 2026 Diapresiasi
- Wali Kota Caroll Kenang 40 Tahun Pengabdian Theodorus Kalumata, Teladan bagi Generasi Penerus
Namun lanjutnya, sejak tahun 2017 telah terjadi perubahan mekanisme penyaluran dana desa.
“Sebelumnya, mekanisme melaksanakan penyaluran pemantauan dan evaluasi dana desa dilaksanakan secara terpusat oleh Direktorat Jenderal perimbangan keuangan melalui mitra kerja KPPN. Saat ini mekanisme penyaluran Pemantauan dan evaluasi dilakukan melalui Jenderal perbendaharaan yaitu pada 173 Kantor Pelayanan perbendaharaan negara KPPN di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Lanjut dikatakannya, alokasi dana yang diberikan harusnya digunakan secara konsisten dan terkendali. “Jadi setiap kegiatan yang menggunakan Alokasi Dana Desa, haruslah melalui beberapa tahapan proses perencanaan terlebih dahulu,” Tutup Sekda Lynda Watania. (Ronny)







