Manado – Tim Maleo Polda Sulut berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta pencurian barang elektronik (curanik). Kedua pelaku yakni RL alias Roy (30) warga Kelurahan Karombasan Lingkungan IV Kecamatan Wanea dan DD alias Dandi (19) warga Kelurahan Paal Dua Lingkungan X Kecamatan Paal Dua. Mereka diringkus di Kelurahan Ranotana Weru Kecamatan Wanea, tepatnya di Lorong Kanaan, Kamis (4/6) sekitar 13.30 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Maleo Polda Sulut mendapat laporan dari korban bernama Juliando Rosmon Walanda. Dimana, pada Senin (1/6) lalu, korban yang diketahui karyawan swasta ini memarkirkan sepeda motor miliknya di Alfa Mart yang berada di Jalan A.A Maramis Kelurahan Paniki Bawah Kecamatan Mapanget.
Saat korban keluar, kendaraan miliknya sudah tidak ada. Korban sempat mencari diseputaran lokasi tempat parkir, namun tak juga ditemukan kendaraan miliknya. Merasa telah menjadi korban pencurian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Mapanget.
Berdasarkan laporan LP / 74/ VI/ 2020/ Sek Mapanget/ Resta Manado, Tim Maleo Polda Sulut yang dipimpin Ipda Fadhly S.Tr.K langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu identitas pelaku. Setelah diketahui, tanpa menunggu lama Tim ujung tombak Polda Sulut ini langsung mencari keberadaan pelaku. Alhasil kedua pelaku berhasil diringkus saat sedang pesta minuman keras (miras) di Kelurahan Ranotana Weru Kecamatan Wanea, tepatnya di Lorong Kanaan.
“Saat dilakukan pengembangan untuk pencarian barang bukti, pelaku Roy mencoba untuk melarikan diri. Akhirnya anggota saya langsung mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki pelaku,” Ujar Fadhly.
Lanjutnya, dari pengembangan tersebut Tim berhasil melakukan penyitaan barang bukti berupa empat unit sepeda motor, masing masing Suzuki Shogun, Honda Beat, Yamaha MX King, Honda Blade, serta Generator Set Merk Tiger Red 650 W, satu unit TV Led Merk Panasonic 23 inch, HP Xiaomi, HP Samsung J7, HP Oppo. Dan satu unit mobil Toyota Calya warna silver DB 1371 yang dipakai pelaku untuk melakukan pencurian.
“Menurut keterangan pelaku, mereka melakukan pencurian di Wilayah Mapanget sebanyak 3 TKP, Maumbi 1 TKP, Minahasa Selatan 1 TKP, serta Kotamobagu 1 TKP. Dan perlu diketahui, pelaku Roy merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan di berbagai toko Indomaret dan alfamart di wilayah Sulawesi Utara, dan baru bebas sekitaran bulan maret serta masih menjalani Asimilasi,” Ungkap Fadhly.
Sementara itu, Kapolsek Mapanget Iptu Muhammad Ilham Mattulangi, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Mapanget dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)








