Buol- Satuan Reskrim Polres Buol membongkar sindikat pengedar uang palsu. Dalam penangkapan tersebut pihak kepolisian mengamankan satu orang pelaku berasal dari Desa Langudon Kecamatan Bokat Kabupaten Buol.
Kasat Reskrim, Iptu.Heru Setiyono, S.H., pengungkapan, kejadian tersebut berawal dari laporan penjual Somai yang melaporkan dugaan peredaran uang palsu tersebut di Desa Kantanan.
Pedagang Somai itu awalnya curiga dengan uang yang diterimanya dari seorang pembeli. Pembeli itu sudah beberapa kali membeli dan membayar dengan uang yang diduga palsu tersebut.
Setelah merasa curiga uang tersebut adalah palsu, kemudian pedagang Somai itu langsung melaporkan kepada pihak kepolisian setempat dan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas menemukan pelaku AM (24) di Desa Langudon Kecamatan Bokat di rumahnya, yang digunakan sebagai lokasi produksi uang palsu.
- Wali Kota Tomohon Ikuti Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto
- Wakili Gubernur Sulut, Sekwan Silangen Hadiri Pembukaan Turnamen Minahasa Selatan Bermazmur 2026
- Disnakerda Sangihe bersama Yayasan Sinibantu dan PT. Annur Jaya Gelar Pembekelan Bagi 42 Calon PMI Di Politeknik Nusa Utara Tahuna
Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo, S.I.K membenarkan adanya kejadian pemalsuan uang yang berhasil ditemukan di lokasi senilai Rp 2,8 juta
“Di lokasi ditemukan barang bukti uang palsu nilainya sekitar Rp 2,8 juta,” ujarnya saat pengungkapan kasus, Senin (01/3).
Kapolres Buol menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati lagi dalam melakukan transaksi jual beli dengan melakukan pengecekan keaslian uang terutama pada pecahan 50 ribu dan pecahan 100 ribuan dengan cara dilihat, diraba kemudian di terawang.(Johnny)
Sumber :Ka Humas Polres Buol








