Buol- Satuan Reskrim Polres Buol membongkar sindikat pengedar uang palsu. Dalam penangkapan tersebut pihak kepolisian mengamankan satu orang pelaku berasal dari Desa Langudon Kecamatan Bokat Kabupaten Buol.
Kasat Reskrim, Iptu.Heru Setiyono, S.H., pengungkapan, kejadian tersebut berawal dari laporan penjual Somai yang melaporkan dugaan peredaran uang palsu tersebut di Desa Kantanan.
Pedagang Somai itu awalnya curiga dengan uang yang diterimanya dari seorang pembeli. Pembeli itu sudah beberapa kali membeli dan membayar dengan uang yang diduga palsu tersebut.
Setelah merasa curiga uang tersebut adalah palsu, kemudian pedagang Somai itu langsung melaporkan kepada pihak kepolisian setempat dan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas menemukan pelaku AM (24) di Desa Langudon Kecamatan Bokat di rumahnya, yang digunakan sebagai lokasi produksi uang palsu.
- Diresmikan Presiden Prabowo, Pemkab Minsel Dukung Pengoperasional 1.061 Unit KDKMP
- Bupati Michael Thungari Beri Dukungan dan Apresiasi Serta Motivasi Bagi Ke Empat Siswa Peserta Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Sulawesi Utara
- Wabup Vasung Hadiri Groundbreaking 10 Gudang Pangan Polri dan Launching Operasional 166 SPPG
Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo, S.I.K membenarkan adanya kejadian pemalsuan uang yang berhasil ditemukan di lokasi senilai Rp 2,8 juta
“Di lokasi ditemukan barang bukti uang palsu nilainya sekitar Rp 2,8 juta,” ujarnya saat pengungkapan kasus, Senin (01/3).
Kapolres Buol menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati lagi dalam melakukan transaksi jual beli dengan melakukan pengecekan keaslian uang terutama pada pecahan 50 ribu dan pecahan 100 ribuan dengan cara dilihat, diraba kemudian di terawang.(Johnny)
Sumber :Ka Humas Polres Buol








