Minahasa – Tangan Dingin Kepolisian Resor Minahasa di bawah Kepemimpinan AKBP Tomy Bambang Souissa, SIk, kembali membuktikan prestasi melalui Satuan Reserse Narkoba melakukan penangkapan pengedar sekaligus pemakai Narkotika. Senin (26/7/2021).
F.M Ditangkap beserta barang bukti Obat trihexipenidil berjumlah 3.600 butir dan uang hasil penjualan barang haram ini,sejumlah Rp 300.000 di kelurahan Renegetan Kecamatan Tondano Barat pada pukul 20.00 wita oleh anggota Satres Narkoba yang melakukan penyidikan terhadap kasus ini
Sebelumnya itu ,F.M juga pernah di tangkap pada bulan April tahun 2020 dalam kasus yang sama dengan kepemilikan 1200 butir obat jenis yang sama, dan sempat di jerat dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara oleh majelis hakim dalam perkara itu, dan akhirnya bebas pada bulan Desember sebagaimana di sampaikan Kasatres Narkoba Iptu. Erween M.R.Tanos SE.SH.
Kepada wartawan, Kasat Erween menambahkan bahwa, perbuatan pelaku untuk yang kedua kalinya ,” Ini perbuatan pelaku yang kedua kalinya dengan jumlah yang lebih besar 3600 butir dari yang sebelumnya di tahun 2020 hanya berjumlah 1200 butir ,” ujar Erween, Selasa (27/07/2021).
- Perkuat Kebersamaan Dimomen HUT RI Ke 81, Polres Bitung Gelar Olahraga Bersama Bhayangkari
- Mendengarkan Pidato Presiden Dalam Rangka HUT RI Ke 71, DPRD Bitung 2 Kali Gelar Paripurna Dalam Sehari
- Jalin Kerja Sama Dengan RSUD Bitung, Yayasan Rumah Lukaku Indonesia Lakukan Pemeriksaan Mata Dan Kitanan Gratis
Hingga saat ini pelaku masih dalam tahap pemeriksaan dan pengembangan kasus oleh penyidik Satres Narkoba Polres Minahasa. (Ronny)








