Tomohon-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tomohon melakukan penertiban terhadap jaringan internet yang tidak memiliki izin, termasuk jaringan milik MyRepublic, sebagai bagian dari penegakan aturan dan penataan infrastruktur telekomunikasi di wilayah kota.
Kasatpol PP Tomohon Yusak Toar Pandeiroth SPd MM menegaskan, bahwa pihaknya akan mengecek seluruh jaringan yang terpasang.
“Akan dicek mana yang tidak memiliki izin, pasti akan ditertibkan,” tegasnya, Senin (02/03/2026).
Penertiban ini, mendapat dukungan dari sejumlah tokoh masyarakat. Mereka meminta agar langkah pemerintah tidak hanya sebatas mencabut tiang, tetapi juga menata jaringan kabel yang sudah terpasang dan dinilai semrawut di berbagai titik Kota Tomohon.
- Seluruh Fraksi Sepakat Menerima Penjelasan Gubernur Pada Pemandangan Umum Terhadap Ranperda Pertanggung Jawaban Dan Penyelenggaraan Perizinan Usaha
- Kontingen LPPD Kota Tomohon Tiba di Manokwari, Siap Berlaga di Pesparawi Nasional XIV Tahun 2026
- Minta Akses Jalan Dibuka Karyawan PT Futai Lakukan Aksi Di Depan Kantor Lurah Tanjung Merah
“Jangan hanya tiang yang dicabut, tetapi jaringan yang sudah terpasang juga harus ditertibkan, karena saat ini kabel-kabel di Kota Tomohon sudah sangat semerawut,” ujar Pemerhati Pembangunan Kota Agus Nugroho SIP.
Sebelumnya, aktivis Tomohon Danni “kobis” Tular menegaskan agar penertiban dilakukan secara adil. “Satpol PP jangan pandang bulu dalam penertiban jaringan internet yang tidak berizin,” katanya.
Pemerintah memastikan penertiban akan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh demi menciptakan tata kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. ***






