Kotamobagu-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu menunjukkan komitmennya dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dengan meningkatkan kasus dugaan pelanggaran penjualan minuman beralkohol tanpa izin dan pelayanan terhadap pengunjung di bawah umur ke tahap penyidikan.
Langkah tegas ini diambil setelah Penyidik Satpol PP melakukan pengumpulan data mendalam dan mencocokkan keterangan awal dengan temuan yang didapatkan saat operasi penertiban sebelumnya. Penyidik menyimpulkan bahwa unsur-unsur dugaan pelanggaran telah terbukti kuat.
Penyidik Satpol PP Kotamobagu saat ini tengah menyiapkan langkah penanganan hukum lebih lanjut untuk enam pemilik usaha yang masuk dalam pendalaman kasus tersebut. Enam pemilik usaha yang diproses adalah :
U.Y.N (Café Blacklist), S.W.D (Café Agnes), M.K (Café M’Classic), A.M (Kios Angie), D.P (Warung Jihan),A.F.W (Kios Sking).
“Dari hasil klarifikasi dan data lapangan, perkara ini akan kami naikkan ke tahap penyidikan. Dalam waktu dekat kami akan menggelar perkara untuk memastikan seluruh unsur pelanggaran telah terpenuhi,” ujar penyidik Satpol PP.
Pada tahap gelar perkara yang akan segera dilaksanakan, fokus pendalaman akan diarahkan pada dugaan utama, yaitu pemilik usaha menyediakan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin edar yang sah. Selain itu, dugaan melayani dan mengizinkan masuk pengunjung yang masih berada di bawah umur juga menjadi perhatian serius, yang mana kedua hal ini merupakan pelanggaran berat terhadap ketentuan Perda yang berlaku di Kotamobagu, khususnya Perda No. 2 Tahun 2010.
Dengan adanya temuan yang menguat, Satpol PP menegaskan bahwa seluruh pelanggaran ini akan ditindak sesuai dengan proses dan ketentuan hukum yang berlaku untuk menciptakan ketertiban umum dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi daerah. (*Ag)








