Amurang – Menindaklanjuti laporan masyarakat,Polres Minahasa Selatan menggelar Operasi penertiban kendaraan penumpang, khususnya kendaraan Mikrolet yang memasang sound system berlebihan termasuk TOA.
Sound System yang di pasang di kendaraan mikrolet menurut warga sudah sangat meresahkan karena mengganggu masyarakat yang sudah beristirahat dan juga saat ada jemaat yang beribadah,ketika kendaraan tersebut memutar Sound System terlalu keras apalagi dengan menggunakan Toa.
Operasi ini di dilaksanakan di pusat Kota Amurang, Sabtu, 16 November 2019 pukul 07.00 s/d 09.30 wita tepatnya Jln. Raya Pondang depan Mako Polres.
Kapolres Minsel AKBP F.X. Winardi Prabowo, SIK,melalui Kasat Lantas Polres Minahasa Selatan AKP Romel Pontoh,S.IP. kepada media ini membenarkan bahwa telah dilaksanakan penertiban dengan sasaran kendaraan Mikro dan kendaraan lainnya dengan target pelanggaran Sound System yang berlebihan (kebisingan menggunakan TOA). Operasi ini dipmpin oleh Ipda Kristian Korongkong.
- Akrab dan Penuh Rasa Syukur, Warga RT 04 Desa Lebak Anyar Gelar Syukuran Bersama Bhabinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat
- Meriah dan Penuh Kehangatan, Warga RT 16 Lebak Anyar Gelar Lomba Pukul Plastik Peringati HUT ke-81 RI
- Piala Soeratin U-17 Perebutkan Trofi Gubernur Sulut, PSKT Tomohon Jadi Tuan Rumah

Dari hasil operasi tersebut Polres Minsel berhasil mengamankan 13 kendaraan yang terjaring dan langsung diberikan tindakan Tilang dengan pelanggaran Kebisingan (menggunakan TOA) psl 286 junto 103 jo 43 UU no 22 thn 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan Jalan.
Kasat Lantas AKP Romel Pontoh,S.IP.menghimbau agar supaya sopir dan pemilik kendaraan roda empat maupun yang lainnya agar supaya menggunakan dan memutar musik di dalam kendaraan sesuai aturan dan tidak dibenarkan apabila melebihi standar, apalagi memakai toa karena itu sangat mengganggu masyarakat dan menimbulkan kebisingan.
” Operasi ini tetap kami laksanakan dan menyesuaikan dengan situasi yang ada,” Tutup Pontoh. (Tim)





