Minsel – Vian Rafael Ruus, warga Desa Tenga Jaga II Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) meradang. Betapa tidak, ia tiba-tiba menerima surat peringatan pertama (SP1) dari Bank BRI tertanggal 9 September 2021.
SP1 dari Bank BRI Kantor Cabang (KC) Tondano Unit Tenga di Desa Kapitu tersebut terkait adanya hutang dirinya ke pihak Bank.
Saat di jumpai wartawan di kediamannya, Vian mengakui kalau dirinya pernah mengajukan permohonan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bulan Mei tahun ini ke Bank BRI.
“Saya tidak tau kalau sudah ada pencairan. Tiba-tiba saya menerima SP1, itu artinya sudah ada pencairan,” tukas Vian.
Setelah terima SP1, keesokan harinya ia langsung melakukan konfirmasi ke pihak Bank.
“Memang kemarin pihak Bank sudah sempat memfasilitasi saya untuk menelepon orang yang melakukan survey. Saat ditanya siapa yang ditemui saat datang ke rumah, orang survey itu mengatakan sudah lupa. Saya pun dijanjikan pihak Bank BRI akan melakukan klarifikasi lanjutan tapi sampai saat ini belum ada,” ujar Vian.
Kepada wartawan ia juga mengaku telah memeriksa tanda tangan kwitansi, ternyata tanda tangan dirinya sudah ditiru, walaupun ada beda sedikit. Namun tanda tangan istrinya tidak sama atau tidak berhasil diikuti (karena istrinya tidak memasukkan KTP dalam berkas permohonan). Karena adanya permasalahan ini, dirinya merasa dirugikan dan khawatir terkait nama baik dan resiko dari hutang.
Adanya permasalahan ini, wartawan pun mengunjungi BRI Kapitu dan menjumpai Kepala Unit Vially V. Manoppo.
Saat dikonfirmasi, ia mengaku belum bisa mengambil kesimpulan, itu butuh penyelidikan. Hal ini sudah laporkan dirinya ke Bagian Hukum Bank BRI.
“Kalau dari berkas yang saya lihat memang semua tanda tangan ada, mulai dari pembukaan rekening sampai pada pencairan,” terang Manoppo.
“Di sini saya lihat ada pasal pemalsuan dokumen, pemalsuan tanda tangan itu semua jelas, kami (Bank BRI) itu korban. Kan sudah kasih pinjaman, sudah kasih keluar uang dan kami bisa urus ini sampai tuntas. Kami sudah berkoordinasi dengan bagian hukum, bagi siapa yang memalsukan tanda tangan dan sebagainya itu ada pasalnya,” ujarnya.
Saat ditanya wartawan soal bukti yang bisa didapatkan dari CCTV dirinya tidak bisa memberikan kepastian.
“Memang CCTV sementara kami olah sekarang, sementara kami periksa,” kata Manoppo. Dirinya memastikan akan mengusut tuntas apakah pelakunya dari internal atau eksternal. (*/QQ)