Minahasa– Kepolisian Resor (Polres) Minahasa melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) gelar operasi rutin awal bulan Puasa dan Paskah kendaraan yang menggunakan knalpot racing/brong.
Menurut Kapolres Minahasa AKBP Tommy B. Souissa SIK, bahwa penertiban knalpot racing/brong dilakukan sesuai dengan UU yang berlaku. Untuk itu dirinya telah memerintahkan Satlantas untuk tetap intens memerangi pelanggaran knalpot recing yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan di wilayah hukum Polres Minahasa.
“Yang paling penting kami merespon laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot racing/brong. Operasi kendaraan knalpot ini juga dilakukan dalam rangka bulan suci Ramadhan dan Paskah 2022,” ujar Kapolres Souissa, pada Jumat (22/4/2022).
Hal senada juga di sampaikan Kasat Lantas Polres Minahasa AKP. Riyan Wahyuningtias, SI.k, bahwa larangan menggunakan knalpot racing/brong melanggar UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan (UULAJ) pasal 286 jo pasal 160 ayat (3) jo pasal 48 ayat (3).
- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN UP3 Palu Hijaukan Pesisir Teluk Palu Melalui Penanaman 1.000 Bibit Mangrove
- Dari Gerobak Harapan ke Usaha yang Lebih Mapan: Kisah Muhammad Syarifuddin Menyalakan Asa Bersama TJSL PLN
- Terpilih Secara Resmi Pimpin Partai Hanura Sulut, Ade Saerang : Partai Hanura Bukan Partai Kecil, Partai Hanura Akan Bangkit Di Sulawesi Utara!
“Sebanyak 114 unit kendaraan pelanggar telah kami amankan dan ditilang, selanjutnya kami giring ke Mako Polres Minahasa untuk diproses sesuai prosedur yang belaku,” tandas Kasat Riyan. (Ronny)








