Para siswa SMA mendapatkan pembinaan dari Sat Lantas Polres Minahasa usai kena operasi
Tondano – Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Minahasa Kerja sama Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Dan Provinsi Melakukan Tindakan Penegakan Aturan Berkendaraan Roda Dua Dibawa 17 Tahun.
Kasat Lantas Polres Minahasa AKP Andre Kilapong, SE. MM, Senin (09/03/2020) usai memberikan pembinaan kepada anak – anak dibawa umur yang terjaring dalam operasi rutin.
Rencananya Satlantas bersama dinas pendidikan Minahasa dan Provinsi dalam hal ini cabang SMA/SMK di Tomohon dan Minahasa, akan menandatangani MoU tentang larangan siswa membawa kendaraan ke sekolah,” ungkapnya.
Dikatakan Kilapong, bilamana MoU sudah jadi akan digodok secara bersama – sama dengan dinas terkait masalah teknis. Dimana, dinas akan memfasilitasi pihak kepolisian untuk memberikan sosialisasi kepada sekolah – sekolah.
- Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen Ucapkan Selamat HUT Ke-81 RI : Mengajak Masyarakat Untuk Terus Menjaga Semangat Kemerdekaan
- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Gelar Uapacara Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Di Lapangan Gelora Santiago Tahuna
- Peringati HUT RI ke 81, DPC PDIP Kota Bitung Gelar Berbagai Lomba di Kediaman Mantiri Tangkudung
“Bilamana orang tua, kepala sekolah dan guru tidak bisa lagi mengatur, maka bisa langsung komunikasi dengan pihak kepolisian untuk mendatangi sekolah, Dan untuk sangsinya harus dari pihak sekolah, apakah itu diberikan skors kepada siswa, ataupun diberikan surat peringatan terhadap orang tua. Sebab, kepolisian tidak bisa menilang kendaraan karena bukan dijalan raya,” Ucapnya.
Lebih lanjut Kilapong menyampaikan, pihaknya saat ini tak bosan-bosannya melaksanakan operasi rutin dalam rangka untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Sebab yang paling banyak terjadi kecelakaan dengan membawa kendaraan adalah anak dibawa umur atau masih berstatus siswa.
” Kita targetkan setiap hari menjaring sepuluh anak dibawa umur yang membawa kendaraan, baik roda dua maupun empat,” kata Kilapong, seraya menambahkan mereka yang terjaring, selain dikenakan surat tilang, anak – anak ini diberikan pembinaan agar tidak lagi membawa kendaraan. Selain itu, orang tua dari anak – anak ini akan dipanggil untuk memberikan pernyataan supaya tidak lagi memberikan fasilitas kendaraan kepada anak mereka sampai cukup umur,” tegasnya.
Sebab, pada dasarnya anak – anak yang masih dibawa umur atau berstatus siswa, belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),” pungkasnya. (Ronny)








