Kotamobagu – Operasi Patuh Samrat 2020 yang dilaksanakan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu selama 14 hari dimulai 23 Juli- 5 Agustus 2020, berakhir Rabu (05/08) pukul 24.00 Wita.
Data yang diperoleh media ini menyebutkan ada 1.494 pelanggaran Lalu Lintas yang berhasil dijaring selama Operasi Patuh Samrat 2020 digelar.
Rinciannya, 561 diberikan bukti pelanggaran (Tilang) dan 933 dalam bentuk teguran.
“Operasi tahun ini tidak seperti tahun lalu, karena kalau melihat prosentasenya kami paling banyak hanya melakukan teguran dibandingkan dengan tilang, dan kebanyakan yang kami temukan di jalan yaitu pengendara yang tidak menggunakan helm dan knalpot bising,”ungkap Kepala Satlantas Polres Kotambagu AKP Novita Citra Restika SIK.
- Perkuat Kebersamaan Dimomen HUT RI Ke 81, Polres Bitung Gelar Olahraga Bersama Bhayangkari
- Mendengarkan Pidato Presiden Dalam Rangka HUT RI Ke 71, DPRD Bitung 2 Kali Gelar Paripurna Dalam Sehari
- Jalin Kerja Sama Dengan RSUD Bitung, Yayasan Rumah Lukaku Indonesia Lakukan Pemeriksaan Mata Dan Kitanan Gratis
Lanjut dikatakan, meskipun Operasi Patuh Samrat 2020 telah berakhir, pihaknya tetap melaksanakan operasi rutin dengan menilang para pengendara yang tidak mematuhi ketertiban berlalu lintas.
“Bagi para pemilik kendaraan yang sempat ditilang dan menggunakan knalpot bising untuk dapat mengambil kembali dengan membawa knalpot standar untuk diganti serta dengan melengkapi surat-surat sesuai prosedur agar kendaraan bisa di bawa pulang. Nantinya, selesai Operasi Patuh Samrat 2020 dalam waktu dekat ini kami akan melakukan pemusnahan barang bukti knalpot bising yang kami dapatkan dari hasil Operasi Patuh 2020 kali ini,” Ujar Kasat Lantas AKP Novita seraya mengajak masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas di jalan.
“Saya mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan dan mengikuti protap Covid-19, karena sampai saat ini pandemi masih berlangsung, dan marilah kita taati akan berlalu lintas untuk menekan angka kecelakaan di Kota Kotamobagu,”pungkasnya. (*)






