Tomohon-Pemerintah Kota Tomohon melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Tomohon Jusak S.T Pandeirot SPd MM menyatakan pihaknya tetap berkomitmen untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum, (16/1/2024).
Menurutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 255 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa salah satu tugas Satuan Polisi Pamong Praja yaitu melakukan tindakan penertiban non yustisial, menindak bagi yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, penyelidikan terhadap pelanggaran perda dan/atau perkada, dan tindakan administratif.
“Terkait hal tersebut, tentu menjadi kewenangan bagi kami atas nama Pemerintah Kota Tomohon melakukan penindakan terhadap reklame maupun Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditempatkan pada area bukan peruntukannnya. Semoga hal ini bisa dipahami masyarakat,” ungkap Pandeirot. (*)
- Didampingi First Lady Bitung, Walikota Hengky Honandar Hadiri Gala Dinner Raker APEKSI Komwil VI di Kendari
- Hearing Komisi III DPRD Sulut : Warga Tuntut Akses Jala Baru Dapat Digunakan, PT MSM Janji Perbaiki Jalan Eksisting Milik BPJN
- Bupati FDW Pimpin Rapat Bersama Forkopimda Minsel, Bahas Berbagai Isu Terkini








