Minut-Pengakuan mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan gugatan sengketa tanah warisan keluarga Luntungan.
Saksi dari pihak penggugat menyebut, sebelum tanah tersebut diagunkan ke bank, sertifikatnya lebih dulu digadaikan secara pribadi oleh Tammy Luntungan tanpa sepengetahuan saudara kandungnya.
Perkara sengketa tanah warisan keluarga Luntungan di Pengadilan Negeri Airmadidi memasuki babak baru, fakta menarik mencuat dalam sidang yang menghadirkan saksi dari pihak penggugat, Joice dan Thelmy Luntungan. Rabu (2/7/2025).
Saksi yang dihadirkan, Deify Sumampouw, mengungkap bahwa sertifikat tanah yang kini menjadi objek sengketa, ternyata pernah digadaikan terlebih dahulu oleh Tammy Luntungan sebelum akhirnya diagunkan ke PT BPR Danaku Harapan Lestari Bank Kumapan.
“Tammy Luntungan pernah menggadaikan sertifikat tanah itu kepada saya, dan tidak ditebus hingga jatuh tempo,” ungkap Deify dalam persidangan.
Tak hanya itu, Deify juga menyatakan bahwa rumah dan tanah tersebut tercatat atas nama Alex Luntungan, ayah kandung dari Joice, Thelmy, dan Tammy. Setelah jatuh tempo, sertifikat tersebut kemudian ditebus kembali oleh Joice dan Thelmy.
Kuasa hukum penggugat, Lesly Mambu SH, menekankan bahwa temuan ini memperkuat klaim bahwa objek tanah merupakan warisan dari orang tua ketiga bersaudara tersebut dan harusnya menjadi hak bersama para ahli waris.
“Ini jelas tanah warisan, bukan milik pribadi Tammy. Apalagi dalam kesaksian disebut tanah itu sudah pernah digadaikan, lalu digadaikan lagi ke bank tanpa persetujuan Joice dan Thelmy,” jelas Lesly.
Gugatan ini sendiri diajukan lantaran Tammy Luntungan disebut-sebut menggadaikan tanah ke bank tanpa persetujuan dua saudara kandungnya yang juga merupakan ahli waris sah. Menurut Lesly, tindakan Tammy dan pihak bank adalah bentuk perbuatan melawan hukum.
“Tammy menggadaikan tanah warisan secara sepihak, dan Bank Kumapan selaku penerima gadai juga lalai memverifikasi status ahli waris lainnya,” tambah Lesly.
Ia juga mengungkap, Joice telah membangun rumah di atas tanah tersebut dan saat ini lahan itu masih dikuasai oleh Tammy. Akibatnya, penggugat merasa dirugikan baik secara materil sebesar Rp500 juta maupun secara immateril.
“Mediasi sebenarnya sudah coba dilakukan, tapi Tergugat menolak dan memilih jalur hukum,” ujar Lesly.
Ia meminta Majelis Hakim untuk menetapkan sita jaminan terhadap objek tanah yang disengketakan demi menjamin hak-hak kliennya.
“Putusan yang adil kami harapkan, meski akan ada banding, kasasi, atau perlawanan dari pihak ketiga,” pungkasnya.
Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak. (T3)








