Bitung, Redaksisulut – Melalui pengesahan SK dari Kementerian Hukum dan HAM, Partai UMMAT sah sebagai Partai Politik (Parpol) yang diakui keberadaannya di Indonesia.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Ummat Kota Bitung, Arham Licin, SK Kementerian Hukum dan HAM hanyalah pintu masuk sebagai salah satu partai politik yang diakui keberadaannya di Indonesia, jadi seluruh kader Partai Ummat jangan dulu terlalu berlebihan dalam euforia atas terbitnya SK tersebut.
“SK ini hanya pintu masuk kita sebagai partai politik di Indonesia dan saya berharap tidak ada euforia berlebihan, bersyukur atas terbitnya SK itu memang hal biasa”. Kata Arham usai mengikuti rapat bersama DPP Partai Ummat dalam rangka pengumuman pengesahan SK Kemenkumham. Rabu, (25/8/2021).
Dirinya meminta agar seluruh pengurus, khususnya di Kota Bitung terus menyiapkan seluruh kelengkapan yang dibutuhkan dalam rangka menghadapi verifikasi dari KPU.
- Selang Mei, Polres Amankan 1.358 Butir, Bitung Darurat Obat Terlarang Jenis Trihexyphenidyl
- Wujudkan Keadilan Energi, PLN UID Suluttenggo Bersama BPKP Sulawesi Tengah Kawal Akuntabilitas Program BPBL dan Listrik Desa di Wilayah PLN UP3 Luwuk
- Walikota Andrei Angouw Resmi Buka Jambore Gerakan Pramuka Kota Manado
“Mari bersama kita persiapkan semua berkas yang dibutuhkan dalam rangka menghadapi verifikasi KPU, karena disitu penentuan apakah kita akan menjadi parpol peserta pemilu 2024 atau hanya akan jadi penonton”. Tambahnya. (Wesly)






