Sertijab,Mantan Plt Kumtua Jessy Pangkey Diteriaki Warga Desa Tumpaan Baru, Ini Penyebabnya

Minsel-Pemerintah Desa Tumpaan Baru Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menggelar Serah Terima Jabatan (Sertijab) hukum tua yang lama Jessy Pangkey kepada Penjabat hukum tua yang baru Grace Sangian pada Kamis (20/02/2025) bertempat di kantor Desa Tumpaan Baru.

Dalam kegiatan Sertijab, masyarakat yang hadir mempertanyakan aset desa yang dibacakan Sekretaris Desa Hendra Lukar. Sebab aset desa yang di bacakan tersebut tidak terlihat sehingga mengakibatkan sertijab yang di hadiri masyarakat  Tumpaan Baru hampir ricuh.

Ketegangan terjadi saat sejumlah masyarakat mempertanyakan kepada mantan penjabat Hukum Tua yang lama Jessy Pangkey yang tidak menghadirkan aset desa yang saat ini dia kuasai dan tidak dibawah dalam serah terima tersebut,sehingga menimbulkan kekecewaan dan amarah masyarakat.

Namun kericuan tersebut dengan sigap dapat di tengarai oleh Pejabat Hukum Tua yang Baru Grace Sangian, sehingga dapat meredam amarah masyarakat yang hadir.

“Tentunya dukungan dari  semua masyarakat untuk bersama-sama menopang dan membantu membangun desa sebagaimana yang sudah dipercayakan dari bapak Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar kepada saya.”Ujar Sangian.

Lanjut di katakannya, saat ini banyak agenda-agenda strategi yang harus dilaksanakan tentu dengan peraturan di tata yang ada diperaturan Pemdes tahun 2025.

“Kedepan ini banyak agenda yang harus diselesaikan sambil menata kembali administrasi yang ada di desa Tumpaan Baru agar lebik baik. Saya akan menyelenggarakan program pembinaan masyarakat dan pembudayaan masyarakat secara khusus mau diangkat terkait penggunaan dan penanganan sampah dan agenda musyawarah di setiap jaga dalam rangka pembentukan bank sampah dan mungkin itu juga agenda saya.” ungkap Sangian.

Terkait aset desa kata Sangian, sudah saya bicarakan dengan hukum tua yang lama, bahwa semua akan diserahkan ke desa dalam waktu yang dekat di balai desa, selesai kegiatan ini saya sudah memerintahkan peragkat desa untuk mengambil dan membawa aset-aset desa baik yang masih bisa difungsikan ataupun sudah rusak.” Ucap Sangian.

Dirinya berharap pemerintah desa dengan pengurus BPD agar dapat bekerja sama serta mensinkroninasi sebagai peraturan di Kemendagri 84 struktur tata kelola pemerintah desa melakukan hubungan konsultasi, sehingga wajib hukumnya antara BPD dan pemerintah desa untuk penyelenggara tugas baik BPD sebagai fungsi menyerap aspirasi masyarakat.

Hadir dalam kegiatan sertijab pejabat hukum tua Desa Tumpaan Baru Kecamatan Tumpaan,Pemerintah Kecamatan Tumpaan yang di wakili oleh sekretaris kecamatan Alfian Lintjewas, Kapolsek Tumpaan Oksin Prong, Babinsa Koramil Tumpaan, Ketua BPD Tumpaan Baru dan anggota, para perangkat Desa Tumpaan Baru dan masyarakat. (OnalMa)

Loading