RPJMD 2025–2029 Disepakati, Minut Tetapkan Arah Pembangunan Menuju Indonesia Emas 2045

Minut-Kabupaten Minahasa Utara (Minut) memasuki babak strategis pembangunan. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 telah disepakati lima fraksi DPRD dan kini dalam tahap evaluasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dokumen ini menjadi landasan utama untuk mewujudkan visi-misi kepala daerah, menyusun langkah-langkah strategis, dan memandu seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam merancang Rencana Strategis (Renstra).

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Minut, Hanny Tambani, menegaskan RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, tetapi peta jalan pembangunan yang akan menentukan masa depan daerah.

“Setiap program harus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat. Bukan hanya output fisik, tetapi outcome yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga,” ujarnya tegas kepada media redaksisulut.com , Rabu (13/8/2025).

Ia menjelaskan, RPJMD ini disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, mengacu pada dokumen sektoral seperti RTRW, dan berpedoman pada RPJPD. Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025, meski tertulis 2025–2029, kebijakannya akan terisi hingga 2030 untuk menghindari kekosongan perencanaan saat transisi kepemimpinan.

Hanny menyebut periode ini istimewa karena seluruh daerah di Indonesia berada dalam siklus perencanaan yang seragam, dengan indikator utama pembangunan yang selaras dengan visi Indonesia Emas 2045.

“Ini momentum emas untuk memastikan Minut menjadi bagian dari daerah yang siap menyongsong kebangkitan ekonomi dan kualitas hidup masyarakat pada 2045,” tegasnya.

Dengan arah pembangunan yang jelas dan target yang terukur, RPJMD 2025–2029 diyakini menjadi pijakan kuat bagi Minahasa Utara untuk melangkah mantap menuju masa depan yang lebih maju, berdaya saing, dan sejahtera. (T3)

Loading