Tondano – Bupati Minahasa Ir. Royke Octavian Roring MSi dan Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey S.Si menghadiri Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2020 dan Pembicaraan Tingkat II Pembahasan Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020, bertempat di ruang Sidang DPRD Kabupaten Minahasa,Senin (18/11/2019).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kab. Minahasa Glady Kandouw. SE, Wakil Ketua DPRD Kab. Minahasa Okstesi Runtu, SH. M.Si.
Sambutan Bupati Minahasa Ir. Royke O. Roring, M.Si menyampaikan bahwa RKP Tahun 2020 dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyusunan rencana kerja (RENJA) tahun 2020 dan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Tahun 2020.
“RKPD digunakan sebagai pedoman dalam proses penyusunan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2020,” Ujar Bupati ROR.
Di jelaskan Bupati ROR,ringkasan APBD Tahun anggaran 2020 sebagai berikut, Pendapatan daerah sebesar Rp.1.386.025.772.206,- yang terdiri dari Pendapatan asli daerah, sebesar Rp. 116.801.375.000,- Dana perimbangan sebesar Rp.983.858.208.000,- Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.285.366.189.206,-
“Belanja daerah sebesar Rp.1.467.586.113.423,- yang terdiri dari belanja tidak langsung, sebesar Rp.852.374.685.096,- belanja langsung sebesar Rp.615.211.428.327 pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah se besar Rp.86.560.341.217,- dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp.5.000.000.000,” Jelas Bupati ROR.
Sementara, Ketua DPRD Glady Kandouw berharap, APBD 2020 ini rapat mempercepat roda pembangunan di Kabupaten Minahasa dan dapat mensejahterahkan masyarakat Minahasa, sehingga kedepan Minahasa lebih maju.
Turut hadir Anggota DPRD Kabupaten Minahasa, Forkopimda Kabupaten Minahasa, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Frits Muntu S.Sos, dan Jajaran Pemkab Minahasa. (Adve)
Komentar