Sitaro – Kepolisian Resort Kepulauan Sitaro (Polres Sitaro) melalui Satuan Resmob berhasil gagalkan penyulupan ribuan liter BBM jenis pertalite dan tabung gas LPG subsidi 3 kg .
Pelaku yang di ketahui identintasnya berasal dari warga Biaro Desa Korungo itu berinisial MK alias Maris , umur 42 thn.
Berawal dari laporan dari warga ke pihak Polres bahwa adanya praktek penyuludupan jenis BBM Pertalite dari Manado ke kabupaten Sitaro, pihak Resmob langsung meluncur ke TKP , tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sitaro Iptu Denny.ch Polla,Sh,MH, sekira jam 09,00 wita langsung, menangkap mengamankan pelaku dan sejumlah barang barang bukti.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan sbb, 62 gelon BBM jenis pertalite isi 25 liter, 23 gelon BBM jenis pertalite isi 20 liter dengan jumlah 2010 liter, 10 tabung gas LPG subsidi 3 kg, 6 tabung gas LPG 3 kg (kosong) dengan total 16 tabung .
Lokasi penangkapan (TKP) terjadi kelurahan Balahumara lingkungan III Kecamatan Tagulandang tepatnya di belakang pasar 66 Buhias Tagulandang pelaku menggunakan perahu sebagai alat transportasi untuk melancarkan kegiatan penyelundupan.
Kapolres Kepulauan Ditaro AKBP Iwan Permadi SE, saat di hubungi melalui Hubmas Polres Sitaro AKP Hibor Tandea SE, membenarkan proses penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah di amankan beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut,” Ungkap Kasie Hubmas Polres Sitaro,seraya menambahkan “Dasar penangkapan adalah PJU Mabes Polri, 18 Agustus 2022 tentang pemberatasan BBM tanpa ijin dan penyakit lainya , surat telegram kapolda sulut STR / 214 /VIII/OPS 1,3/2022 Tanggal 19 agustus 2022 tentang perintah pelaksanaan KRYD dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang kondusip serta menekan angka pelanggaran pidana dapat menurun citra Polri, surat Kapolres Sitaro, no Sprint 371/VIII /OPS 1,3 /2022,Tutup Kasie Hubmas Polres Sitaro AKP Hibor Tandea SE. (Heri)
![]()

