Manado – Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado, berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial AY alias Agus alias Embo (23) warga Kelurahan Dendengan Dalam Lingkungan V Kecamatan Tikala. Lelaki yang diketahui seorang tukang ini, diamankan karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam), terhadap Steven Sampel (36) warga Kelurahan Kombos Barat Lingkungan IV Kecamatan Singkil. Residivis dengan kasus yang sama ini, diamankan disalah satu rumah yang berada di Lorong Tuna Lingkungan I Kecamatan Singkil, Rabu (13/5) sekitar 04.15 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado, menerima informasi dari masyarakat. Dimana, pada Selasa (12/5) sekitar 22.00 Wita, tepatnya di Kelurahan Dendengan Dalam Lingkungan V Kecamatan Tikala, telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan sajam.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim yang dipimpin Aipda Jemmy Mokodompit ini langsung menuju lokasi kejadian dan melakukan pulbaket diseputaran lokasi kejadian untuk mencari tahu keberadaan pelaku. Alhasil tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus di tempat persembunyiannya yang berada di Lorong Tuna Lingkungan I Kecamatan Singkil. Selanjutnya bersama barang bukti digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolsek Tikala AKP Emilda Sonu membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)
- Melangkah Sehat, Bergerak Hijau: PLN UP3 Luwuk Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dengan Aksi Bersih Lingkungan
- Gelorakan Semangat Pancasila, PLN dan Pemprov Sulteng Kejar Target 100% Desa Berlistrik di 2029
- Pansus RTRW Menggelar Rapat Penyempurnaan Hasil Evaluasi Kemendagri Terhadap Ranperda RTRW Tahun 2025-2044








