Manado – Tim Macan Polresta Manado, akhirnya berhasil meringkus pelaku pencurian barang elektronik (curanik). Pelakunya yakni lelaki berinisial AR alias Apri (31) warga Desa Kawangkoan Baru Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Lelaki yang diketahui kesehariannya seorang pedagang ini, diringkus di Desa Kokoleh Satu Kecamatan Likupang Selatan Kabupaten Minut, Sabtu (17/4) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Macan Polresta Manado menerima laporan dari korban bernama Ronny Woy (49) warga Kelurahan Bailang, Lingkungan VI Kecamatan Bunaken. Dimana, pelaku yang belum diketahui identitasnya telah mendobrak pintu dan mengambil barang barang elektronik saat rumah dalam keadaan kosong, kemudian diangkut barang hasil curianya dengan menggunakan mobil.
Berdasarkan laporan Polisi No 257 / II / 2021 / Spkt Resta Mdo, Tim Macan yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Bintang Yudha ini langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu identitas pelaku. Setelah mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, Tanpa menunggu lama, Tim langsung memburu pelaku dan mengamankan pelaku di tempat persembunyian tanpa ada perlawanan bersama dengan barang bukti hasil curian.
Kemudian pelaku yang diketahui seorang residivis dengan kasus yang sama ini, digiring ke Polresta Manado guna proses lebih lanjut.
- Pondasi Iman dan Kebersamaan, PLN UID Suluttenggo Dukung Penuh Kegiatan Keagamaan Hapsa P/KB Sinode GMIM Tahun 2026
- Gelar Srikandi Goes to School di SMA Negeri 1 Manado, PLN UID Suluttenggo Perkuat Karakter dan Literasi Energi Generasi Muda
- Gerakan Ekonomi Hijau, Dekranasda Bitung Gelar Pelatihan Pembuatan Tas Kresek Jadi Produk Bernilai Jutaan
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan, ketika di konfrimasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Pelaku beserta barang bukti hasil curian berupa 1(satu) unit tv 42 inc Politron, 1 (satu) unit tv 32 inc Sharp, 1 (satu) set sound sistem, 1 (satu) unit kipas angin, 1 (satu) unit Home Theatre, 1 (satu) unit Speaker aktiv SPR dan 3 (tiga) unit Telepon genggam Android, sudah kami amankan, dan akan segera di proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)








