Manado – Polresta Manado menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam), yang mengakibatkan korban pendeta Alexander Valentino Pangkey (54), warga Desa Sasaran, Kecamatan Tondano Utara, Minahasa, meregang nyawa. Rekonstruksi tersebut digelar di lokasi kejadian yang bertempat Kelurahan Mapanget Barat Kecamatan Mapanget, tepatnya di SMK Ichthus, Senin (28/10) siang tadi.
Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 27 adegan diperankan langsung oleh kedua tersangka yakni FL alias Fadly dan OU alias Ody. Dimana, mulai dari kedua tersangka diberi sanksi menanam di polybag karena terlambat tiba di sekolah. Hingga tersangka FL menikam korban beberapa kali dibagian tubuhnya.
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH, saat dikonfirmasi mengatakan sebanyak 27 adegan yang diperankan oleh tersangka dan pada adegan ke 12 tersangka mulai menikam korban. “Pada saat tersangka menikam, korban sempat mencoba untuk meminta pertolongan. Korban melepas motor dan hendak kembali ke dalam sekolah. Serta dilarikan warga ke rumah sakit oleh guru lainya,” ujar Aruan.
Lanjut mantan Kapolsek Sario itu, tujuan rekonstruksi tidak lain untuk mendapatkan kejelasan perbuatan pelaku dan kronologis kejadiannya. Selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). “Pelaku dikenakan pasal 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup. Setelah dilakukan rekonstruksi maka berkas ini akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri,” pungkasnya. (Dwi)
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
- Semangat Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Kotamobagu Perkuat Sinergi dan Keandalan Listrik Bersama Stakeholder di Boltim
- Momen Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN Unit Layanan Pelanggan Manado Utara Hadir Lebih Dekat: Mendengar, Mengapresiasi, dan Tumbuh Bersama Pelanggan





