RDP Komisi I DPRD Gorontalo Bahas Dugaan Sertifikat Tanah Sepihak di Isimu Selatan

Gorontalo–Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan masyarakat terkait dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan oknum Kepala Desa Isimu Selatan. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Inogaluma DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (23/9/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, didampingi Wakil Ketua Sitti Nurayin Sompie dan anggota Komisi I lainnya, yaitu Umar Karim, Yeyen Sidiki, Ekwan Ahmad, Ramdan Liputo, serta Femi Udoki.

Fadli Poha menjelaskan, laporan masyarakat terkait dengan penguasaan tanah yang digunakan untuk lapangan sepak bola, lokasi pembangunan puskesmas, dan lahan SMP Negeri di wilayah Isimu Selatan. Menurut pelapor, tanah tersebut masih berstatus milik ahli waris, namun sertifikat tanah telah diterbitkan secara sepihak oleh kepala desa.

“Masyarakat melaporkan bahwa sertifikat tanah ini diterbitkan tanpa sepengetahuan ahli waris. Mereka meminta agar Komisi I DPRD bertindak sebagai mediator untuk menyelesaikan persoalan ini,” ungkap Fadli Poha.

Dari keterangan ahli waris, sertifikat tanah tersebut diterbitkan sekitar tahun 2003 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo. Proses pengurusan sertifikat dilakukan melalui Kepala Desa dengan melengkapi surat keterangan kepemilikan dan surat keterangan ahli waris sebagai dasar penerbitan sertifikat.

“Kami menilai proses ini perlu ditelusuri lebih lanjut. Prinsip kami adalah menyelesaikan masalah ini secara musyawarah tanpa harus langsung menempuh jalur hukum,” tegas Fadli.

Fadli menambahkan, lahan yang dipermasalahkan saat ini sudah dimanfaatkan untuk fasilitas umum, seperti lapangan olahraga, puskesmas, dan sekolah. Oleh karena itu, solusi terbaik adalah mencari titik temu melalui dialog antara ahli waris dan pemerintah setempat.

“RDP lanjutan akan dijadwalkan, kemungkinan akan digelar di kantor camat atau lokasi terkait, dengan catatan ahli waris melengkapi dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan,” pungkas Fadli Poha.(**IR)

Loading