Ratusan Massa Tuntut Koperasi HUT-BUN Hentikan Blokade Jalan Hauling

Morut-Ratusan massa aksi menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Camat Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Rabu (07/01/2026).

Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung tertib di bawah pengawalan ketat aparat Kepolisian, TNI, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).

Aksi demonstrasi ini dipicu oleh persoalan pemalangan akses aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh Koperasi Sukamaju Bungintimbe. Pemalangan tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Petasia Timur.

Adapun perusahaan yang terdampak akibat pemalangan itu, di antaranya PT Bumanik, PT DBM, PT SMA, dan PT NNI. Akibatnya, seluruh aktivitas operasional perusahaan terhenti dan tidak dapat menjalankan kegiatan produksi sebagaimana mestinya.

Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Buruh dan masyarakat Desa Towara menuntut agar pemalangan segera dibuka.

Mereka menilai penutupan akses tambang telah menghambat mata pencaharian para pekerja dan masyarakat sekitar.

Salah satu peserta aksi, James, kepada media ini menyampaikan, bahwa pemalangan yang dilakukan oleh pihak koperasi sangat merugikan para buruh. Menurutnya, aktivitas kerja di wilayah IUP PT Bumanik dan sejumlah perusahaan lainnya menjadi lumpuh total akibat akses yang ditutup.

James menegaskan, bahwa para karyawan hanya bergantung pada perusahaan tambang sebagai sumber penghidupan. Ia menyebutkan, ratusan pekerja terpaksa tidak bekerja karena tidak dapat masuk ke area operasional perusahaan.

Dalam aksi tersebut, karyawan perusahaan bersama masyarakat Towara menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah kecamatan. Tuntutan utama yang mereka tekankan, adalah agar palang segera dibuka sehingga aktivitas kerja dan ekonomi masyarakat dapat kembali berjalan normal.

Diketahui, saat ini terdapat lima perusahaan tambang yang tidak dapat beroperasi akibat pemalangan yang dilakukan Koperasi Sukamaju Bungintimbe. Pihak koperasi mengklaim lahan seluas sekitar 1.500 ha sebagai area perkebunan sawit hingga ke lingkar tambang.

Adapun tuntutan aksi massa yang tergabung dalam aliasnsi pekerja tambang adalah.

Koperasi HUT -BUN Suka Maju harus segera menghentikan Pemalangan/Blokade jalan hauling.
Segera memberikan kejelasan status lahan yang di klaimnya dan memastikan tidak menggangu aktivitas masyarakat dan pekerja tambang

Perlu ditinjau kembali rekomendasi yang dianggap tidak objektif dan tidak berdasarkan penelusuran atas klaim lahan Koperasi HUT- BUN Sukamaju.

Pemerintah dan perusahaan harus melindungi hak pekerja tambang yang terancam PHK.
Koperasi Sukamaju harus mempertanggungjawabkan dampak negatif yang timbul akibat Pemalangan
Pemerintah harus segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini dan memastikan hak hak pekerja dan masyarakat terlindungi.

Pemerintah harus memastikan keamanan dan ketertiban di daerah kecamatan petasia timur tetap terjaga.
Pemerintah harus memfasilitasi dialog konstruktif antara koperasi Sukamaju dan lima perusahaan tambang yang terdampak pemalangan secara adil dan damai. ( *)

Loading