Sulut – Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) Covid-19 yang ditandatangi 14 April 2020, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sulut Edison Humiang memimpin rapat Gugus Tugas Covid-19 Sulut bidang operasional di Ruang Posko Gugus Tugas, Jumat, (17/4/2020).
Rapat tersebut diikuti Karo Ops Polda Sulut, As Ops Kodam XIII/Merdeka, Kapolresta Manado, Kasi Ops Korem 131 Santiago dan beberapa Pejabat Pemprov Sulut diantaranya Kadis Sosial, Kasatpol PP, Kaban BPBD, Karo Hukum serta jajaran Dinkes dan Dishub.
Ada enam poin penting yang dibahas pada pertemuan ini. Mulai dari penguatan sinergitas antara bidang tugas dalam gugus tugas provinsi sampai evaluasi kendala yang timbul dalam penanganan PDP ataupun terkonfirmasi positif covid-19 yang meninggal.
Pertama, sinergitas antar bidang tugas pada gugus tugas covid-19 Sulut harus diperkuat agar dapat berfungsi secara optimal dalam penanganan dan pencegahan penyebaran covid-19.
- Muscab VIII Pramuka Dibuka Walikota, Sondakh-Ondang Bersaing Rebut Ketua Kwarcab Bitung
- Bupati Delis Lantik 11 Pejabat Pimpinan Pratama, Herry Y Pinontoan di Promosi Kadis PM- PTSP, Jabatan Kadiskominfo Baru di Isi Syarifudin
- Sampaikan Hasil Muktamar dan Persiapan Pelantikan, PCNU Bitung Temui Walikota
Kedua, sebagai pusat Informasi penanganan covid-19 di Sulut, perlu adanya keakuratan informasi dari RSUP/RS dan pihak berkompeten lainnya untuk menjelaskan status pasien yang meninggal dunia baik ODP, PDP, dan terkonfirmasi positif agar keluarga dapat memahami status pasien
Ketiga, Sosialisasi tentang fungsi dan manfaat rumah singgah harus melibatkan pemerintah kabupaten dan kota
Keempat, Untuk mendapatkan persepsi yang sama dalam menyikapi penanganan covid-19, perlu dilakukan pertemuan melalui video teleconference antara gugus tugas provinsi dan kabupaten/kota.
Kelima, Pergub Sulut Nomor 8 tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 harus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Sulut.
Keenam, Penambahan dan pendistribusian Alat Pelindung Diri (APD) bagi aparat TNI dan Polri untuk menunjang tugas aparat di lapangan. (*/JM)







