Manado – Walikota Manado Andrei Angouw memimpin Rapat teknis bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado soal penerimaan dan pengelolaan pajak, bertempat di ruang rapat Walikota Manado, Kamis (17/03/2022).
Dalam pertemuan yang di hadiri Kepala Bapenda Steven Rende dan para Kepela Bidang ini, Walikota Manado menekankan soal penerimaan dan pengelolaan pajak terutama realisasi awal tahun 2022 khususnya realisasi bulan Januari dan Februari 2022 ini.
“Bisa mencek di lapangan kepada pihak-pihak wajib pajak supaya dapat diketahui besaran pajak yang seharusnya dibayarkan ke pemerintah.” Tegas Walikota.
Dikatakan Walikota,agar Bapenda melakukan ekstensifikasi/perluasan areal perlu dilakukan kepada wajib pajak supaya benar-benar mengetahui besaran pajak yang harus disetor sesuai dengan aturan berlaku.
“Kenapa terjadi pelambatan, kenapa besaran pajaknya tidak sesuai dengan omsetnya serta hal-hal lain yang perlu ditelusuri di lapangan,”Tambah Walikota.
Selain itu, Walikota mempertanyakan juga pajak reklame terutama bagaimana mengukur omsetnya dan juga realisasinya dalam kurun waktu awal tahun Januari hingga Februari 2022.
Walikota juga mempertanyakn sistem yang digunakan Bapenda dalan hal penerimaan dan pengelolaan pajak untuk mendapatkan data yang benar-benar valid dan sempurna sehingga kita dapat menganalisanya.
“Indentifikasi dimana atau ditempat-tempat mana yang seharusnya kita menempatkan mesin disana,” Ujar Walikota.
Walikota mencontohkan beberapa tempat usaha atau restoran dan rumah makan yang punya kualifikasi kurang lebih sama tapi pembayaran pajaknya sangat berbeda jauh.
“Hal-hal begini yang perlu kita ketahui sehingga perlu penelusuran dilapangan, bahkan kalau perlu diperiksa satu per satu bagi wajib pajak yang setoran pajaknya tidak masuk akal atau tidak sebagaimana berdasarkan omsetnya,”Jelas Walikota.
Hal lain yang dipertanyakan Walikota adalah soal retribusi parkir khususnya di beberapa lokasi publik Mall, Pertokoan, Hotel, Rumah Sakit, Bandara, Pasar dan lain sebagainya yang berdasarkan ketentuan harus menyetor ke Kas Daerah. “Tempat-tempat ini perlu di identifikasi, supaya kita dapat mengetahuinya dalam rangka melakukan penagihan,” Tegas Walikota.
Pada kesempatan itu, Walikota menyampaikan bahwa kita mendorong perusahaan pengelola masuk dalam hal pengelolaan parkir yang penting ada 20 persen berdasarkan aturan yang harus masuk ke kas daerah.
“NJOP, BPHTB, PPJU dan Pemanfaatan Air Tanah oleh Perusahaan-Perusahaan juga ikut dibicarakan bersama besaran, mekanisme dan bagaimana seharusnya agar hal ini ikut menambah masukan ke kas daerah sesuai besaran persen yang ditentukan oleh aturan.” Kata Walikota.
Retribusi Kebersihan menjadi permbicangan hangat sebab harus berkoordinasi dengan pihak Kecamatan. Hal lain juga dalam kaitan dengan retribusi kebersihan ini soal besarannya dengan menggunakan parameter atau ukurannya apa. Apakah luas bangunan, besaran daya listrik serta jumlah keluarga yang ada dalam satu lokasi atau bangunan tempat tinggal, termasuk juga soal tempat-tempat usaha. (*Mal)








