Manado – Tim Paniki dan Tim Macan (Mapan) Polresta Manado, berhasil meringkus pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap Gerald Rumengan (18) warga Desa Timbukar Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa. pelaku yakni RM alias Rudolfo (31) warga Kelurahan Wenang Selatan Kecamatan Wenang. Lelaki yang diketahui seorang buruh ini diringkus di salah satu tempat penginapan yang berada di Kecamatan Malalayang, Kamis (25/2) sekitar 04.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, awalnya orang tua korban Audy Rumengan (46), mendapat kabar kalau anaknya sedang dirawat di Rumah Sakit, karena mengalami luka tikaman di perut sebelah kanan dan punggung sebelah kiri yang dilakukan oleh pelaku.
Merasa penasaran dengan informasi tersebut benar atau tidak, lelaki yang kesehariannya bekerja sebagai petani ini langsung mendatangi Rumah Sakit. Benar saja, ternyata anaknya sedang dirawat karena luka tikam. Dan menurut pengakuan anaknya, sekitar 00.40 Wita, saat itu korban hendak pulang ke rumah kerabatnya yang berada di Kelurahan Sumompo Kecamatan Tuminting, dengan menggunakan sepeda motor.
Namun, saat melintas di Jalan Piere Tendean tepatnya didepan Kawasan Mega Mas, pelaku bersama teman temannya mencegat korban dengan menggunakan sajam. Merasa takut, korban berusaha melarikan diri, tetapi pelaku dan teman temannya terus mengejar korban.
Saat berpapasan, pelaku langsung menikam korban di perut sebelah kanan dan punggung sebelah kiri. Melihat korban sudah terkapar tidak berdaya, pelaku bersama teman temannya langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Geram mendengar cerita dari sang anak, orang tua korban mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Mapan Polresta Manado dibawah pimpinan Kanit Resmob Ipda Bintang Yudha Gama, langsung bergerak mencari keberadaan para pelaku. Alhasil, tak butuh waktu lama pelaku bersama kelima orang teman mereka diringkus di salah satu tempat penginapan yang berada di Kecamatan Malalayang. Selanjutnya bersama barang bukti sajam jenis pisau besi putih digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “pelaku yang melakukan penikaman saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara untuk lima orang lainnya sedang dalam pemeriksaan penyidik,” pungkasnya. (Dwi)








