Palu-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, memutuskan menolak gugatan 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Morowali Utara (Morut), masing-masing Gatot Susilo Eko Budiyanto, SKom dan Abd Rauf SE.
Keputusan itu dibacakan Kamis (11/12/2025), dan disampaikan lewat SIPP E-COURT PTUN Palu.
Dengan keputusan tersebut, maka Surat Keputusan Bupati Morut tentang penjatuhan hukuman disiplin kepada kedua ASN tersebut, dan penempatan dalam jabatan saat ini, telah tepat menurut hukum dan sudah melalui prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya, berdasarkan SK Bupati Morut, baik Gatot maupun Rauf dikenakan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan mereka. Gatot dari Kepala Dinas Kominfo Morut menjadi Pelaksana, sedangkan Rauf dari Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kelurahan Kolonodale menjadi Pelaksana.
Selanjutnya keduanya ditempatkan dalam jabatan Pelaksana di tempat berbeda. Gatot di Kantor Camat Lembo Raya, dan Rauf di Kantor Camat Mori Utara.
Dalam SK Bupati Morut disebutkan dasar pengenaan hukuman disiplin kepada Gatot dan Rauf, karena melakukan tindakan atau perbuatan yang melanggar kewajiban dan larangan ASN atas tindakan mereka menjadi saksi pihak Pengadu dalam sidang DKPP tahun 2025 yang mengadukan Bawaslu Morut yang tidak menyatakan sebagai pelanggaran atas tindakan Bupati Morut melakukan pelantikan pada tanggal 22 Maret 2024.
Kehadiran Gatot dan Rauf sebagai saksi dalam sidang DKPP tersebut, tidak mendapatkan izin dari atasan serta menyalahgunakan pemberian tugas dan cuti yang diberikan. Saat itu Gatot, melakukan perjalanan dinas ke Palu dan Rauf cuti tahunan.
Disamping itu, tindakan menjadi saksi di DKPP merupakan bentuk pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada, karena pihak Pengadu dalam sidang DKPP tersebut adalah Karsena Aristoteles yang merupakan tim sukses pasangan calon 01 (Jeffisa-Ruben) pada Pilkada Morut 2024.
Sebelumnya, pada tanggal 11 Juli 2025, baik Gatot maupun Rauf mengajukan gugatan ke PTUN Palu yang intinya keberatan dengan hukuman disiplin yang dijatuhkan Bupati Morut tersebut, serta mewajibkan kepada tergugat (Bupati Morut) untuk merehabilitasi atau mengembalikan kedudukan/jabatan penggugat seperti semula atau jabatan yang setara di lingkup Pemda Morut.
Setelah melewati rangkaian proses pemeriksaan, PTUN Palu dalam amar putusannya tertanggal 11 Desember 2025, memutuskan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya atas gugatan Gatot sebagaimana tertuang dalam putusan No.16/G/2025/PTUN.PL.
Demikian pula atas gugatan Abd. Rauf. Majelis Hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya sebagaimana yang tertuang dalam Putusan No 17/G/2025/PTUN.PL.
Dalam putusan itu juga disebutkan, penggugat diberikan waktu 14 hari untuk melakukan banding, dan jika tidak melakukan banding, maka putusan itu telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam gugatan ini, Bupati Morut diwakili tim kuasa hukum yang terdiri dari, Atra Tamehi SH, Heltan Ransa SH, Betsi A Pombalawo SH, Anggreani Landegawa SH, Boetje E. Lalenoh SH, Irawati Landegawa SH, Dr Winner Agustinus Siregar SH MH, Yansen Kundimang SH MH, dan A Enriwawan Eka Putra SH. (*)











