Nenek Hadjira
MORUT – Perusahaan tambang PT Katulistiwa Mineral Maining (KMM) yang mengolah batu ciping, di duga menyerobot lahan milik Nenek Hadjira (82), warga Dusun Jarungke, Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng).
Penyerobotan lahan kebun ini, terjadi sekitar 3 tahun silam tepatnya tahun 2018.
Informasi Nenek Hadjira, penyerobotan ini dilakukan PT KMM untuk mengolah batu gajah dan ciping di wilayah Jarungke kampung tua eks kampung Bungintimbe itu.
Nenek Hadjira menceritakan kronologis kejadian yang menimpah dirinya saat tanah kebun miliknya itu akan digunakan perusahan PT KMM.
Dijelaskannya, Toni selaku pemilik PT. KMM itu selalu membujuknya agar tanah kebunnya digusur untuk penambangan batu ciping. Bahkan, Toni juga selalu menyuruh kaki tangannya agar membujuk Nenek Hadjira.
“Saya katakan kepada Toni akan menyerahkan kebun kalau pihak Perusahaan mau membayar dengan harga 2 miliar,” kata Nenek Hadjira.
Namun, Nenek Hadjira mengaku hanya diberi Rp 30 juta untuk ganti rugi lahan melalui transfer rekening milik cucunya. Sementara lahan kebunnya sudah digusur rata dengan tanah oleh Perusahaan.
Melihat kondisi lahan kebunnya yang sudah digusur, Nenek Hadjira pun kaget dan marah kepada Toni pemilik Perushaan.
“Napareareka itoni tu, (bahasa daerah bugis) yang artinya bos Perusahaan Toni terlalu pandang enteng dia,” Ungkap Nenek Hadjira dengan nada marah.
Nenek Hadjira yang sudah janda itu berharap ada penegak hukum yang dapat membantunya untuk menyelesaikan persoaalan tersebut.
“Saya ini tidak tau apa-apa nak, saya cuma berharap agar penegak hukum dapat membantu saya, agar uang ganti rugi kebun saya sebesar 2 milard bisa dibayarkan oleh pihak Perusahan PT Katulistiwa Mineral Mining (KMM), ” harap Nenek Hadjira dengan linangan air mata.
Untuk diketahui tanaman yang ada dikebun milik nenek Hadjira antara lain tanaman coklat 2 ratus pohon, pohon durian, rumpun sagu,dan pohon mangga.(*/Johnny)








