Minut – Tim Resmob Polsek Dimembe, berhasil meringkus pelaku pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar tanpa izin. Pelaku yakni lelaki berinisial FP alias Fandi (36) warga Desa Tendeng Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat. Ia diringkus saat kedapatan menampung BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Tateli Kabupaten Minahasa Utara, Kamis (29/7) sekitar 17.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Resmob Polsek Dimembe, menerima informasi dari masyarakat. Dimana, di SPBU Tetelu Rondor, ada pengangkutan BBM jenis Solar tanpa izin, dengan cara mengisi BBM tersebut ke dalam tangki mobil yang dimodifikasi.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan mengamankan pelaku bersama satu unit mobil Panther DB 53 AN yang digunakan pelaku untuk mengangkut BBM jenis solar.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku kalau mobil tersebut akan mengangkut dan menimbun BBM jenis Solar. Pelaku juga mengaku kalau dirinya bekerja untuk lelaki berinisial DP alias Derol.
- Kodim 1311/Morowali Raih Juara I Lomba Karya Jurnalistik, TMMD Ke-129 TA 2026 Kategori Dansatagas Terbaik
- Matangkan Persiapan Paripurna Dalam Rangka HUT Provinsi Ke-62, Setwan Niklas Silangen Gelar Rapat Internal Bersama Panpel
- Gubernur Yulius Selvanus Berulang Tahun, Sekwan Niklas Silangen Sampaikan Ucapan Selamat
Sementara itu, Kapolsek Dimembe Iptu FADHLY S.Tr.K MH, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)





