Amurang – Ratusan liter minuman keras (miras) tanpa ijin jenis Cap Tikus diamankan personel piket Polsek Amurang pada Rabu (19/02/2020) siang.
Miras Cap Tikus dikemas dalam botol air mineral serta kantong plastik ini diangkut menggunakan kendaraan jenis Daihatsu Terios warna hitam, nomor polisi DB 1684 QS yang dikemudikan oleh Vian Woi (23), warga Desa Lobu, Kecamatan Touluaan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
“Kendaraan jenis Terios DB 1684 QS kami amankan di Jalan Raya Kelurahan Uwuran Dua, Kecamatan Amurang. saat dilakukan pemeriksaan dalam kendaraan tersebut ditemukan miras tanpa ijin jenis Cap Tikus yang dikemas dalam 19 dus air mineral,” terang Kapolsek Amurang Iptu Charles Lumanauw.
Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa miras Cap Tikus ini berasal dari wilayah Mitra dan akan dibawa ke Pelabuhan Manado. “Disinyalir miras ini akan diperjualbelikan ke luar daerah,” tambah Kapolsek Amurang.
- Bupati Michael Thungari Resmikan Ruas Jalan Lesabe -Bukide Kecamatan Tabukan Selatan
- Terima Delegasi Uni Eropa di Wisma Negara Bumi Beringin, Gubernur Yulius Paparkan Ekonomi Biru Sulut
- LPM Kota Tomohon Matangkan Pelantikan Pengurus 5 Kecamatan dan 44 Kelurahan, Arnold Poli: Kepengurusan Kami Sah dan Legal
Adapun total barang bukti miras Cap Tikus yang diamankan yakni 375 Liter. “Pemiliknya atas nama Jois Dona, 33 tahun, warga Desa Tondanouw, Kecamatan Touluaan, Kabupaten Mitra. Saat ini babuk miras, kendaraan, sopir serta pemilik miras telah kami amankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup Kapolsek. (*/QQ)






