oleh

Polresta Manado Ringkus Residivis Bobol ATM

-Hukrim-62 Dilihat

Manado – Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel bersama Kasat Reskrim Tommy Aruan, menggelar konferensi pers terkait pengungkap kasus bobol mesin ATM yang di lakukan pelaku berinisial AH (26) alias Randi. Dengan menggunakan trik ganjal ATM dan tukar kartu pada dua pekan lalu.

Pelaku diamankan unit Reskrim Polresta Manado saat berada di Makasar atas aksi pembobolan 35 anjungan tunai mandiri (ATM). Polisi menyebut Randi telah beraksi di lima provinsi.

Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel menjelaskan, pelaku bahkan tidak segan mengincar mesin ATM di tempat ramai di Ibukota. “Ada beberapa tempat, ada di Sulut, Sulsel, Kaltim, Bali, dan ada di Sultra, di Manado khususnya pelaku sudah delapan kali melancarkan aksinya antara lain di Kecamatan Tuminting sebanuak dua kali, di Tikala, Sario, Kombos, Kompleks Pasar 45 dan Pelabuhan Manado”, ungkap mantan Kapolres Minsel tersebut.

Tersangka AH yang beraksi dengan modus memasang alat perekat double tape yang digunakan untuk mengganjal card reader atau tempat memasukkan kartu ATM. Selanjutnya, Randi juga mengganti call center bank dengan nomor pribadinya. “Dia meletakkan suatu alat. Seseorang dengan adanya alat itu akhirnya ATM-nya tertinggal di situ,” ujar Bawensel.

Korban yang selesai melakukan transaksi akhirnya kesulitan mengeluarkan kartu ATM. Saat itulah Randi datang menawarkan bantuan dengan cara meminta korban mengetik kembali PIN kartu ATM.

Selanjutnya, tersangka memberi tahu korban agar segera menghubungi call center bank yang sudah ia ganti dengan nomor pribadinya.”Baru dia pura-pura jadi pahlawan kesiangan bagi orang yang sedang kesulitan tersebut. Si korban diarahkan memencet PIN-nya, dari situ dia sudah tahu PIN-nya berapa. Setelah korban nggak ada, dia ambil uangnya,” lanjut Kapolresta.

Dari aksinya di Manado tersangka disebut polisi menguras sekira Rp 15 juta dari rekening korbannya.

Kasat Reskrim AKP Tommy Aruan menyebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan Randi. Sejauh ini yang diamankan ialah satu unit sepeda motor hingga rekaman kamera pengawas. “Motor, sandal, rekaman CCTV, pakaian-pakaian,” kata dia soal barang bukti yang diamankan.

Aruan menyebut Randi sebagai residivis kasus kejahatan yang sama. Dia bebas pada 2019. “Dia residivis penjebolan dan pembobolan ATM. Residivis ini sudah dua kali keluar-masuk. Sebelumnya, 2018 ditangkap, keluar lagi, ditangkap lagi 2019, Atas perbuatannya, Randi dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.” tandasnya. (Dwi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *