Manado – Polresta Manado menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) yang mengakibatkan korban bernama lelaki Rendy Piter (20), warga Desa Ranomea, Kecamatan Amurang Timur, Minahasa Selatan (Minsel). Rekonstruksi tersebut digelar di halaman belakang Polresta Manado, Senin (23/9) sekitar 16.30 Wita.
Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 25 adegan diperankan langsung oleh tersangka yakni AK alias Rian (22), warga Kelurahan Teling Atas, Lingkungan I, Kecamatan Wanea. Mulai dari tersangka datang ke kamar yang ditempati korban hotel Chicago dan selanjutnya terjadi perkelahian antar keduanya. Hingga tersangka menikam korban sebanyak satu tikaman yang mengena di bagian leher sebanyak satu kali.
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Aruan, saat dikonfirmasi mengatakan sebanyak 25 adegan yang diperankan oleh tersangka dan pada adegan ke 22 pelaku mulai menikam korban.
“Pada saat tersangka menikam korban dibagian leher, korban sempat mencoba untuk melarikan diri. Namun korban terjatuh dan dilarikan warga ke rumah sakit,” ujar Aruan.
- Jalin Komitmen Bersama KPK Dan Pemda Se-Sultra, Staf Ahli Kementerian ATR/BPN : Untuk Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan
- Bangun Motivasi Jajaran, Sekjen Kementerian ATR/BPN Beri Penghargaan kepada Satker Pengelola Kearsipan Terbaik
- Siap Siaga Cegah Karhutla, Wamen Ossy Imbau Pemegang HGU Lakukan Tindakan Pencegahan
Lanjut mantan Kapolsek Sario itu, tujuan rekonstruksi tidak lain untuk mendapatkan kejelasan perbuatan pelaku dan kronologis kejadiannya. Selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Pelaku dikenakan pasal 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup. Setelah dilakukan rekonstruksi maka berkas ini akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri,” pungkasnya. (Dwi)






